Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap pemilik wedding organizer Ayu Puspita menggunakan uang yang diperoleh dari calon pengantin untuk keperluan pribadi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan Ayu menggunakan uang untuk jalan-jalan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.
"Motif ekonomi, kenapa demikian? karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman dalam konferensi pers, Sabtu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan kegiatan WO itu telah dimulai sejak 2016. Lalu pada 2024, WO itu berstatus badan hukum.
Ia menjelaskan untuk menarik para calon korban, WO itu menawarkan paket-paket murah.
"Dari paket yang murah tersebut, itu ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka," ujar Iman.
"Ke Bali misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka," imbuh dia.
Dalam melancarkan aksinya, Iman mengatakan Ayu dan tersangka lainnya menggunakan sistem gali lubang tutup lubang.
"Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," ujarnya.
Polda Metro Jaya menerima total 207 laporan dan pengaduan dari korban dugaan penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita.
Iman menjelaskan jumlah itu terdiri dari delapan laporan polisi dan 199 pengaduan. Ia menyebut selain calon pengantin, ada laporan dari pihak vendor yang juga tertipu WO Ayu Puspita.
Ia mengatakan kerugian para korban dari tindakan WO Ayu Puspita itu mencapai Rp11,5 miliar.
"Begitupun juga hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan dari para tersangka. Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP.
Keduanya dijerat Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(yoa/sfr)

7 hours ago
5














































