Soal Berkas Kasus Firli Bahuri yang Mandek, Kapolda Metro Jaya: Itu Urusan Saya

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal mandeknya berkas perkara suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Balai Polda Metro Jaya siang ini, Kamis, 8 Mei 2025, Karyoto memastikan akan mengurus secara langsung berkas perkara tersebut agar segera dapat dinyatakan selesai oleh jaksa dan dibawa ke pengadilan.

“Nanti urusan saya itu,” ujar Karyoto di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya serta anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih berusaha memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa atas berkas perkara Firli.

Meski berkas tak kunjung mereka kirimkan ke jaksa, Ade mengkaim tidak ada kendala yang dialami penyidik dalam memenuhi petunjuk tersebut.

"Pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan," ucap Ade ketika ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025. 

Ade tidak menjawab ketika ditanyakan kapan penyidik akan kembali mengirim berkas perkara Firli Bahuri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya berjanji akan menyampaikan ke publik bilamana ada perkembangan terbaru kasus yang menjerat mantan Ketua KPK itu. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri tak kunjung dikembalikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan pada Kamis, 10 April 2025. 

Polda Metro Jaya diketahui pertama kali menyerahkan berkas perkara tersebut pada 14 Desember 2023, tetapi berkas itu dikembalikan oleh jaksa pada 28 Desember. Polisi menyerahkan kembali berkas yang sudah direvisi pada 24 Januari 2024, namun dikembalikan lagi oleh jaksa pada 2 Februari lalu dan masih belum dikirim kembali oleh penyidik. 

Firli adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut penelusuran penyidik, Firli menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrul.

Uang tersebut diduga untuk mengamankan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang diusut oleh KPK. Syahrul sendiri telah divonis bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentan waktu 2020-2023. 

Selain terjerat kasus suap, Firli Bahuri juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU No 30 Tahun 2022 tentang larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Selain itu, penyidik juga menilai Firli melakukan tindak pidana pencucian uang.  

Jihan Ristiyanti dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |