Sikap Kapolri soal Kasus Budi Arie dan Judi Online

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peluang untuk memeriksa kembali mantan menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di perkara pengamanan situs judi online terbuka. Penyidik, kata dia, akan mengikuti petunjuk hakim dalam perkara ini.

"Yang jelas kami pernah periksa. Tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang kalau memang ada petunjuk," kata Sigit di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Budi Arie muncul dalam sidang perkara pengamanan situs judi online oleh pegawai Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. Dalam dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, jaksa menyebut para pelaku menyepakati pembagian hasil suap untuk mengamankan situs judol. Pembagiannya, 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.  

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri pernah memeriksa Budi Arie ebagai saksi kasus ini pada Kamis, 19 Desember 2024. Untuk saat ini, kata Kapolri, pihaknya masih akan mengikuti proses persidangan.

Budi Arie menyangkal peran yang disebutkan dalam surat dakwaan. Ia menilai tuduhan itu sebagai bentuk serangan terhadap nama. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie saat dihubungi, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut dia, alokasi dana yang disebut dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana.

“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.

Menteri Kominfo periode 2023-2024 itu mengklaim, saat masih menjabat dirinya aktif memberantas situs judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs terlarang tersebut.

Ia memaparkan tiga poin utama sebagai bantahan, yakni tidak pernah menerima informasi dari para terdakwa soal jatah, tidak mengetahui praktik mereka, dan tidak pernah menerima uang. “Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” kata Budi Arie. “Itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku.”

Intan Setiawanty berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |