8000hoki List Demo web Slot Gacor Myanmar Terkini Pasti Scatter Terus
hoki kilat Top Daftar web Slot Maxwin Singapore Terpercaya Pasti Lancar Jackpot Setiap Hari
1000 Hoki Online Agen server Slots Gacor Philippines Terbaik Mudah Lancar Menang Terus
5000 Hoki Online List Demo server Slots Gacor Terkini Gampang Lancar Scatter Full Non Stop
7000 hoki List Daftar situs Slot Gacor Terbaik Gampang Lancar Jackpot Full Setiap Hari
9000 hoki List Agen server Slot Gacor Thailand Terbaru Pasti Menang Banyak
List Situs games Slot Gacor server Philippines Terbaru Mudah Lancar Menang Terus
Idagent138 Id Slot Maxwin Terbaik
Luckygaming138 Akun Slot Game Terbaik
Adugaming Slot Maxwin
kiss69 Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Agent188 Id Slot Game Terbaik
Moto128 Daftar Slot Terpercaya
Betplay138 Id Slot Gacor Online
Letsbet77 Daftar Akun Slot Game
Portbet88 login Slot Anti Rungkad Online
Jfgaming login Akun Slot Game Terpercaya
Mg138 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
Adagaming168 login Akun Slot Game Online
Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
Summer138 Akun Slot Game Terpercaya
Evorabid77 Id Slot Anti Rungkad Terbaik
bancibet login Slot Anti Rungkad Online
adagaming168 Daftar Id Slot
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Penghasilan maskimal warga yang sudah kawin di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi Rp 14 juta per bulan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Hunian Rumah yang mulai berlaku sejak 22 April 2025. Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan peraturan tersebut untuk memperluas akses dan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah bersubsidi.
"Besaran penghasilan MBR dan kriteria ini dibagi menurut zona wilayah," kata Didyk dalam konferensi pers di Kementerian Hukum pada Kamis, 24 April 2025.
Berikut rincian besaran penghasilan maksimal per zona wilayah yang bisa membeli rumah bersubsidi:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Tidak kawin: Rp 8,5 juta per bulan
- Kawin: Rp 10 juta per bulan
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 10 juta per bulan
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepualauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
- Tidak kawin: Rp 9 juta
- Kawin: Rp 11 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegudungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak kawin: Rp 10,5 juta
- Kawin: Rp 12 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Tidak kawin: Rp 12 juta
- Kawin: Rp 14 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 14 juta
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023, batas maksimal penghasilan untuk lajang diatur maksimal Rp 7 juta per bulan, sedangkan yang sudah menikah dan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maksimal Rp 8 juta per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan batas maksimal masyarakat di wilayah Papua ditetapkan maksimal Rp 7,5 juta per bulan untuk lajang dan Rp 10 juta per bulan untuk yang menikah dan Tapera.
Pilihan Editor: Kena Tarif Impor AS, Pemerintah Coba Alihkan Ekspor ke Eropa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini