TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menyatakan bakal mengikuti proses hukum setelah dilaporkan mantan presiden, Joko Widodo. Jokowi melaporkan Roy Suryo ke polisi karena menuduh ijazah mantan Gubernur Jakarta itu palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Biarkan berproses dulu dan saya akan menunggu saja,” ujar Roy saat dihubungi Tempo pada Senin, 5 Mei 2025.
Selain Roy Suryo, Jokowi juga melaporkan empat orang lain mengenai tudingan ijazah palsu tersebut. Mereka berinisial RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan telah melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama menggunakan media elektronik.
Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi masih mendalami laporan tersebut.
“Masih pendalaman dalam tahap penyelidikan, masih proses,” ujar Ade Ary saat ditemui di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ade Ary mengatakan laporan Jokowi itu ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditkreskrimum). Penyidik telah mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi dalam pemeriksaan pertamanya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 lalu.
Usai pemeriksaan tersebut, Jokowi menyatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk keseriusan menanggapi tudingan ijazah palsu yang telah lama beredar. “Ini sebenarnya masalah ringan. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi pada Rabu siang.
Jokowi mengatakan pelaporan itu baru dilakukan karena sebelumnya dia masih menjabat sebagai presiden. “Dulu saya pikir sudah selesai. Tapi karena masih berlarut-larut, lebih baik dibawa ke jalur hukum,” ujar dia.