Respons Jokowi Soal Tuntutan Forum Purnawirawan TNI: Prabowo-Gibran Sudah Dapat Mandat Rakyat

1 week ago 9

8000hoki.com Data ID website Slot Gacor Vietnam Terpercaya Pasti Lancar Scatter Full Online

hokikilat.com Top Login web Slot Gacor Indonesia Terkini Gampang Lancar Scatter Non Stop

1000hoki.com Data Akun server Slots Gacor Thailand Terpercaya Gampang Win Terus

5000 hoki List Situs website Slot Gacor Terbaru Sering Lancar Jackpot Full Terus

7000 Hoki Online List Situs server Slots Maxwin China Terpercaya Pasti Menang Banyak

9000 hoki Login website Slots Maxwin Thailand Terbaru Mudah Lancar Scatter Online

Data Situs game Slots Gacor basis Malaysia Terbaru Sering Lancar Win Setiap Hari

Idagent138 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Luckygaming138 login Akun Slot Anti Rungkad Online

Adugaming login Id Slot Gacor Online

kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Agent188 Daftar Akun Slot Anti Rungkat

Moto128 login Slot Gacor Terpercaya

Betplay138 Slot

Letsbet77 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Portbet88 Id Slot Anti Rungkat

Jfgaming168 Id Slot

MasterGaming138 Daftar Slot Maxwin Terpercaya

Adagaming168 Id Slot Anti Rungkat

Kingbet189 Daftar Id Slot Online

Summer138 Slot Game Terpercaya

Evorabid77 Slot Anti Rungkat

bancibet Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

adagaming168 Akun Slot Maxwin

TEMPO.CO, Solo - Presiden ke-7 Jokowi menilai adanya usulan yang disuarakan Forum Purnawirawan TNI ihwal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sebuah aspirasi. Menurutnya dalam negara demokrasi itu boleh saja dilakukan.

“Ya itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menegaskan hal biasa jika ada usulan dan aspirasi seperti itu dalam sebuah negara demokrasi. Menurutnya hal itu boleh saja. “Ya boleh-boleh saja, itu kan cuman aspirasi dalam negara demokrasi. Ya biasa saja,” kata dia 

Namun, ia menegaskan jika Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selalu wakil presiden sudah mendapatkan mandat dari rakyat. Hal itu melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah dimenangkan Prabowo-Gibran. “Itu semua orang sudah tahu, bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ucap dia. 

Berkaitan dengan prosedur pemakzulan, ia menegaskan yang jelas menyalahi konstitusi. Ia menyebut hal itu melalui proses yang panjang. “Ya semua orang kan juga sudah tahu prosesnya lewat MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), harus lewat MK (Mahkamah Konstitusi) kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusinya seperti itu,” katanya.

Ditanya alasan yang paling tepat untuk pengajuan itu, Jokowi menegaskan kasus korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya. Menurutnya itu sesuai konstitusi. “Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” ucapnya.

Jokowi hanya menggelengkan kepalanya pada awak media saat dilontari pertanyaan apakah sudah berkomunikasi dengan Gibran perihal usulan pemakzulan terhadap wakil presiden tersebut. 

Usulan pemakzulan Gibran sebelumnya disampaikan dalam forum silaturahmi purnawirawan prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025. Tuntutan para purnawirawan ditandatangani 332 purnawirawan perwira menengah dan tinggi TNI. 

Pemakzulan Gibran adalah satu dari delapan poin tuntutan para pensiunan tentara itu. Tuntutan nomor 1 adalah mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Lalu mendukung program kerja Kabinet Merah Putih, kecuali megaproyek Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; menghentikan sejumlah proyek strategis nasional, seperti Pantai Indah Kapuk 2 di Jakarta-Banten dan Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau; serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Selanjutnya, pemerintahan Prabowo diminta menertibkan pengelolaan pertambangan yang bertentangan Undang-Undang Dasar 1945; me-reshuffle anggota Kabinet Merah Putih yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda; serta mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.r

Pilihan Editor: 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |