Raja Juli Kembalikan Amplop setelah 10 Hari: Unsur Pidana Tetap Ada

14 hours ago 20
 Unsur Pidana Tetap Ada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni(Antara)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tindakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop diduga berisi uang kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana korupsi. Menurutnya, jeda waktu pengembalian menjadi poin krusial dalam melihat unsur niat jahat (mens rea).

Fickar menegaskan bahwa fakta pengembalian yang tidak dilakukan seketika pada saat barang tersebut diserahkan justru memperkuat adanya unsur mens rea. Ia berpendapat bahwa pengembalian amplop yang dilakukan 10 hari setelah diterima tidak membatalkan pidana yang sudah berjalan.

"Pengembalian amplop bukan pada waktu menerima itu sudah dapat dikualifikasi menerima suap atau minimal gratifikasi. Jadi sudah bisa dan harus diproses hukum," ujar Fickar saat dihubungi, Minggu (5/7).

Soroti Jeda Waktu 10 Hari

Fickar menyoroti rentang waktu antara peristiwa penyerahan amplop di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 hingga momentum pengembaliannya pada 12 Juni 2026. Jeda 10 hari kerja tersebut dinilai memicu pertanyaan publik karena membuka potensi terjadinya tawar-menawar transaksional sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.

Terlebih lagi, pengembalian itu dilaporkan baru terjadi setelah Bupati Kuansing terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selain waktu 10 hari, amplop juga dikembalikan ketika sudah diketahui publik. Jadi mens rea-nya sudah terbukti sebagai suap atau gratifikasi," jelasnya.

Ia bahkan menyarankan agar Presiden Prabowo mengambil langkah tegas. "Seharusnya Presiden Prabowo sudah memberhentikan dan menggantinya seperti para personil BGN (kasus korupsi MBG)," tambah Fickar.

Fickar mendesak KPK segera bertindak dan melakukan pemeriksaan tuntas guna mengurai motif di balik pertemuan sebelum OTT tersebut. Ia menilai fakta pengakuan pengembalian itu sudah menjadi alat bukti yang kuat bagi penyidik.

Kronologi Versi Menhut Raja Juli Antoni

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi serta didokumentasikan dalam daftar hadir dan notulensi.

Raja Juli mengaku baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing setelah pertemuan usai. Ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut karena merasa tidak memiliki hak.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” kata Raja Juli di Manggala, Jakarta, Jumat (3/7).

Terkait penundaan pengembalian hingga 10 hari, Raja Juli menjelaskan hal itu disebabkan oleh penyesuaian jadwal kedinasan yang padat. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan fasilitasi dari Kapolda Riau.

Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan diklaim memiliki dokumentasi serta tanda terima bermeterai sebagai bukti itikad baik.

“Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |