PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengecam masih adanya pengguna mobil yang menerobos palang pintu kereta seusai tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang awal pekan ini.
Pada Rabu, 29 April 2026, media sosial warga Yogyakarta dihebohkan aksi nekat seorang pengendara mobil yang terjebak di antara palang kereta api yang telah tertutup di kawasan Timoho, Kota Yogyakarta, persisnya di perlintasan JPL 349 petak antara Stasiun Lempuyangan-Maguwo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam video viral itu, terlihat petugas dibantu sejumlah warga terpaksa membuka secara manual palang pintu agar mobil itu bisa keluar sebelum kereta melintas.
"Kami sangat menyayangkan kejadian itu karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, Kamis, 30 April 2026.
KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini. Namun ia menegaskan tindakan pengemudi mobil itu sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
"(Nekatnya aksi pengendara) ini juga bisa masuk pelanggaran lalu lintas sebenarnya, bisa ditindak kepolisian," kata Feni.
Ia mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib dan disiplin mematuhi aturan rambu lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. "Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata dia.
Pada Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, kata Feni, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tercantum kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Dalam UU itu juga tertulis: "Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."
Sehingga, kata Feni, tindakan menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api.
Tindakan menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. “Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor dan turut menjaga keselamatan di perlintasan sebidang," kata dia.
Feni juga mengingatkan keselamatan adalah tanggung jawab bersama. "Berhenti sejenak, perhatikan rambu-rambu yang ada, lihat kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintas."
Adapun per Kamis ini, KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan jika perjalanan kereta keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta menuju berbagai kota berangkat tepat sesuai jadwal pascaevakuasi dan normalisasi jalur KA di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Hal ini menyusul rampungnya proses evakuasi dan normalisasi jalur KA di Bekasi Timur, Jawa Barat sehingga operasional kembali berjalan normal. Termasuk KA keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta.
"Kami juga masih membuka proses refund bagi penumpang yang terdampak pembatalan perjalanan KA pada 27-29 April 2026 kemarin hingga 7 hari dari tanggal dan jam yang tertera pada tiket masing-masing," kata dia.
Berikut ini adalah daftar kereta dari Daop 6 yang berangkat tepat pada pagi hari ini antara lain KA Bengawan (281) dengan relasi Purwosari-Pasar Senen yang berangkat tepat dari Stasiun Purwosari pada pukul 22.45 WIB, serta KA Jaka Tingkir (255B) dengan relasi Solo Balapan-Pasar Senen yang berangkat tepat dari Stasiun Solo Balapan pada pukul 23.35 WIB.
Operasional pada pagi hari dilanjutkan oleh KA Bandara (521) relasi Yogyakarta-YIA yang berangkat tepat dari Stasiun Yogyakarta pada pukul 04.20 WIB, disusul oleh KA Bandara (561) dengan relasi yang sama dari Stasiun Yogyakarta pada pukul 04.50 WIB.
Perjalanan kemudian berlanjut dengan keberangkatan KA Joglosemarkerto (187A) relasi Yogyakarta-Solo Balapan-Semarang-Purwokerto dari Stasiun Solo Balapan pada pukul 05.10 WIB, serta KA Bandara (522) relasi YIA-Yogyakarta yang berangkat tepat dari Stasiun YIA pada pukul 05.16 WIB.
Pada pukul 06.00 WIB, terdapat empat rangkaian kereta yang diberangkatkan secara bersamaan dari stasiun awal masing-masing. Kereta tersebut mencakup KA Tambahan Yk-Gmr (7007C) relasi Yogyakarta-Gambir yang berangkat tepat dari Stasiun Lempuyangan, KA Batara Kresna (514) relasi Purwosari-Wonogiri yang berangkat tepat dari Stasiun Purwosari. Selain itu ada KA Bandara (547F) relasi Yogyakarta-YIA yang berangkat tepat dari Stasiun Yogyakarta, serta KA Tambahan Lpn-Pse (7039) relasi Lempuyangan-Pasar Senen yang berangkat tepat dari Stasiun Lempuyangan.
















































