TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan tingkat kepatuhan aparatur sipil negara atau ASN Jakarta terhadap kewajiban naik transportasi umum setiap Rabu mencapai 96 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu pekan lalu, 30 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono menilai tingkat kepatuhan 96 persen sudah cukup tinggi. Salah satu faktornya, kata dia, karena pemerintah tidak memperbolehkan ASN parkir di kantor. "Kenapa bisa tinggi? Karena memang pertama parkirnya kami tidak perbolehkan di sini," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.
Selain itu, Pramono menilai ada sejumlah faktor lain yang juga mempengaruhi tingkat kepatuhan ASN. Salah satunya karena pemerintah provinsi juga tidak mengoperasikan fasilitas bus antar-jemput yang biasanya ada untuk mereka.
Kemudian, Pramono berujar kebijakan menggratiskan angkutan umum di Jakarta untuk pegawai negeri juga berpengaruh. "Sehingga dengan demikian itulah yang membuat kenapa tingkat kepatuhannya tinggi," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Pramono juga membahas peningkatan jumlah pengguna Transjakarta setelah kebijakan wajib naik kendaraan umum untuk ASN berlaku. Dia berujar pada hari Rabu ada peningkatan pengguna harian dari sekitar 1,25 juta menjadi 1,4 juta orang. "Ada kenaikan 100 ribu lebih. Kenapa naik? ASN-nya sendiri ada 62 ribu," ucap dia.
Kebijakan wajib naik kendaraan umum setiap Rabu bagi ASN tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Pramono Anung menandatangani Ingub tersebut pada 23 April. Aturan itu tidak memberi sanksi bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub sepanjang dua halaman itu mengatur berbagai ketentuan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Dokumen itu juga memiliki lampiran tentang tata cara pelaporan untuk memastikan perintah itu dijalankan para pegawai pemerintah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Neneng Hasanah, mendorong Gubernur Jakarta Pramono Anung menambah hari wajib naik transportasi umum bagi pegawai negeri di ibu kota. Saat ini, Pramono telah mengharuskan para ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Neneng, yang merupakan anggota Komisi D DPRD Jakarta berharap Pramono bisa menambah frekuensi hari wajib naik kendaraan umum. "Harapannya bisa ditingkatkan, mungkin dua kali sepekan, atau bahkan tiga kali. Ini akan sangat berdampak positif bagi Jakarta," kata Neneng melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Mei 2025
Dia menyebut kebijakan wajib naik kendaraan umum harus konsisten berjalan jika ingin menimbulkan dampak yang nyata. Jika dapat terus berlangsung, kata Neneg, kemacetan dan polusi udara di Jakarta bisa berkurang. Neneng menilai dampak tersebut akan lebih terasa jika hari wajib naik kendaraan umum ditambah oleh Pramono Anung.