Polres Ciamis Tangkap Empat Orang Mengaku Wartawan terkait Dugaan Pemerasan

10 hours ago 1
Polres Ciamis Tangkap Empat Orang Mengaku Wartawan terkait Dugaan Pemerasan Carsono.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap empat buruh lepas yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan intimidasi, ancaman, dan pemerasan terhadap sejumlah warga di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di area Islamic Centre setelah kepolisian menerima laporan melalui layanan Call Center 110.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat oknum tersebut merupakan warga Kota Tasikmalaya dengan latar belakang pekerjaan sebagai buruh harian lepas. Mereka berinisial AJ, 60, warga Kelurahan Sukarindik, AR, 37, warga Kelurahan Tugujaya, serta MA, 49, dan DE, 41, yang merupakan warga Kecamatan Kawalu.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Carsono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggota Unit Tipikor bergerak ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa tertekan akibat ancaman para pelaku.

"Kami menerima laporan warga berkaitan adanya dugaan intimidasi, ancaman, dan pemerasan yang dilakukan empat orang mengaku sebagai wartawan. Korban mengaku mendapat tekanan karena para pelaku meminta sejumlah uang," ujar Carsono, Minggu (5/7/2026).

Carsono menambahkan, saat ditangkap di area Islamic Centre, para terduga pelaku disinyalir tengah melakukan transaksi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mendalami kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keempat pelaku yang mengaku sebagai wartawan media daring (online) ini telah melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.

"Kami masih melakukan pengembangan, terutama terkait modus operandi yang dilakukan. Kami meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, karena perbuatan tersebut melawan hukum dan akan kami tindak tegas," tegas Carsono.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi atau meminta uang dengan mengatasnamakan profesi tertentu. Warga diminta segera menghubungi layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika menemukan tindakan yang mencurigakan. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |