Polisi Tetapkan 13 Demonstran pada Hari Buruh sebagai Tersangka

9 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 13 orang peserta aksi yang mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR pada 1 Mei 2025 lalu sebagai tersangka. Mereka ditetapkan menjadi tersangka sejak Kamis, 8 Mei 2025 lalu.

“Per hari Kamis kemarin sekitar pukul 4 sore, kami mendapati surat penetapan persangka terhadap 13 orang demonstran,” kata perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Yahya, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya pihak kepolisian menangkap 14 orang peserta aksi dan membawanya ke Markas Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari malam hari seusai aksi dan baru selesai pada subuh keesokan harinya. Dari pemeriksaan kala itu, kepolisian sempat memutuskan untuk melepaskan kesemua orang tersebut.

Namun, pihak kepolisian ternyata tidak menghentikan begitu saja proses penyelidikan. Polda Metro Jaya justru menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan sebelum akhirnya melakukan penetapan tersangka. “Dua atau tiga hari lalu kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda Metro Jaya,” tutur Yahya.

Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Alif Nurwidiastomo, status tersangka tersebut diberikan karena polisi menuding para peserta aksi telah melawan petugas serta tidak menuruti perintah petugas. Polisi juga menilai para tersangka tersebut tidak segera meninggalkan lokasi aksi kendati telah diperingatkan oleh petugas.

“3 orang menggunakan pasal sangkaan 216 dan atau 218 KUHP. Sementara 10 orang itu dikenakan pasal 212 dan atau 216 dan atau 218 KUHP,” ujar Alif.

Kini ketigabelas orang tersebut mesti menyiapkan diri untuk kembali menjalani pemeriksaan di minggu depan dalam kapasitas sebagai tersangka. “Pemanggilan tersangka itu dibagi menjadi dua hari, itu di tanggal 14 itu 7 orang diperiksa dan di tanggal 15 Mei itu 6 orang diperiksa,” kata Alif.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi terkait penetapan tersangka ini kepada Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak. Namun, pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp tersebut hanya dibaca dan tidak dibalas.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |