Polisi Tangkap 9 Tersangka Joki UTBK SNBT 2025 Unhas

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan sembilan tersangka jaringan sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Semula, polisi menetapkan 6 tersangka, kemudian tiga orang lagi dijadikan sebagai tersangka joki UTBK-SNBT 2025 di Unhas. Tiga tersangka baru itu berperan sebagai tenaga teknologi informasi (IT) dalam UTBK-SNBT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada tambahannya beberapa hari setelah rilis tersangka lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana, Ahad, 18 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.

Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Kepala Bagian Humas Unhas Makassar Ishaq Rahman mengatakan tiga orang tersebut merupakan petugas IT di Kampus Unhas. Ketiganya admin IT saat UTBK di Unhas dan telah ditahan oleh Polisi.

"Ketiganya merupakan staf IT Unhas. Mereka ditahan berdasarkan pengembangan penyelidikan kepolisian, yaitu inisial MT, I, dan HI," ungkap Ishaq.

Ketiga pelaku ini diduga kuat ikut terlibat dalam sindikat perjokian UTBK-SNBT tahun 2025. Berdasarkan hasil pendalaman tim internal Unhas bersama kepolisian, maka diputuskan ketiganya diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Unhas segera mengganti Direktur IT

"Pihak Unhas mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan pengungkapan sindikat UTBK ini. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan proses hukumnya," ucap Ishaq.

Sebelumnya, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar membekuk enam pelaku diduga bagian sindikat joki UTBK-SNBT tahun 2025 di Kampus Unhas Makassar dan telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.

Setelah pengembangan, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni MT, I, dan HI yang diketahui staf IT Unhas. Dalam kasus ini, total pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang.

Sindikat joki UTBK-SNBT ini terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas Amir Ilyas atas kecurigaan aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut.

Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Salah seorang menjadi joki inisial CAF berjenis kelamin perempuan itu diketahui mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Ia menggantikan salah seorang peserta ujian dan mengoperasikan aplikasi remote jarak jauh yang sudah terpasang di komputer ujian.

Dari penyelidikan diperoleh fakta, ada pelaku lain yakni IT dan MY yang berperan sebagai admin server komputer serta turut memasang aplikasi remote jarak jauh itu di komputer ujian serta memiliki hubungan dengan pelaku lain berinisial ANW yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aplikasi yang terpasang atau diinstal di komputer ujian tersebut hanya dapat diakses pelaku IT dan MY dari jarak jauh, sehingga soal ujian dapat dilihat di komputer lain yang digunakan AL. Selanjutnya di screenshot atau tangkapan layarnya, diteruskan ke pelaku CAF untuk menjawab soal ujian.

Dalam kasus ini, sindikat dijanjikan mendapat bayaran Rp 200 juta jika calon mahasiswa lolos tes. Upah tersebut belum dibayarkan, karena perjanjiannya akan dibayar setelah lulus. Sedangkan CAF selaku joki diberikan bayaran Rp 2 juta untuk mewakili peserta tes.

Para tersangka diancam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo asal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Barang bukti disita, 12 ponsel android berbagai jenis, salinan screenshot atau tangkapan layar, buku tabungan, kartu tanda peserta CISY inisial MS, flash disk 8 gigabyte berisi rekaman CCTV, akun palsu media sosial sebagai perantara jawaban soal UTBK inisial MYT ke pelaku MY yang memasang apilikasi remote di komputer ujian.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |