Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman ribuan butir obat keras ke wilayah Pakuhaji.(MI/Sumantri)
RIBUAN butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten digagalkan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain menyita barang bukti berupa 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Eximer beserta lainnya, petugas juga menangkap seorang pelaku berinisial UA, 23. "Pelaku kami sergap saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD)," kata Kapolsek Neglasari Ajun Komisaris Imron Mas'adi melalui keterangan resminya, Minggu (5/7).
Penangkapan itu, lanjutnya, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Pakuhaji akan ada transaksi obat keras melalui COD. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap target yang dicurigai, petugas berhasil menangkap pelaku.
"Penangkapan itu kami tangkap pada Jumat (3/7). Dari bawah jok sepeda motor pelaku, petugas menemukan ribuan butir obat keras," ungkap Kapolsek.
Akibatnya, sambung Kapolsek, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain terdapat ribuan butir obat keras, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga untuk mengedarkan obat tersebut.
"Sampai saat ini petugas masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran itu," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. karena selain dapat membahayakan kesehatan juga berpotensi memicu tindak kriminal.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," pungkasnya.(E-2)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)











