Penjelasan Bukalapak soal Perkara dengan Harmas Jalesveva

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com (BUKA) menyampaikan perkembangan soal perkara dengan PT Harmas Jalesveva. Bukalapak kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai kasasi perseroan ditolak dan diminta bayar kerugian materiil ke Harmas sebesar Rp 107 miliar.

“Hingga saat ini, permohonan PK tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung,” kata Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cut Fika mengatakan Bukalapak juga telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Harmas melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025. Gugatan PKPU ini juga masih berjalan. “Hingga saat ini, proses persidangan perkara PKPU tersebut masih berjalan di pengadilan,” kata Cut Fika. 

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017. Perusahaan berkode saham BUKA ini telah membayarkan uang muka sebesar Rp 6,4 miliar  untuk penyewaan gedung tersebut. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan PKPU pada Februari 2025 lalu, Bukalapak menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Hadi Shubhan sebagai saksi ahli dalam perkara ini. “Berdasarkan keterangannya, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Head of Media & Communications Bukalapak Dimas Bayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025. 

Dimas mengatakan salah satu poin yang disampaikan Hadi dalam persidangan ialah kemampuan Harmas menghadirkan kreditur lain dalam sidang. Dia mengatakan dalam proses PKPU ini Harmas tak mendatangkan kreditur. “Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata dia. 

Selain itu, kata Dimas, saksi sebagai ahli juga menyebut permohonan PKPU Harmas tidak dapat dilanjutkan. Sebab, gugatan utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |