KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka baru kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
"Benar, sudah dilakukan perpanjangan per tanggal 5 Juni 2026," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya pada Kamis, 25 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, tiga tersangka ini telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK pada Desember 2025 lalu. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; serta mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.
KPK menduga ketiganya menerima aliran dana rasuah pengurusan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi hingga para tersangka.
"Di sana penyidik menelusuri kemana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi pada 11 Desember 2025.
Budi mengungkapkan lembaganya pun turut mendalami dugaan keterlibatan tiga tersangka baru dalam memberikan perintah untuk memeras sejumlah pihak saat mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Sehingga, kata Budi, KPK kemudian mengembangkan penyidikan permasalahan ini dengan menetapkan tiga tersangka baru.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikat K3 itu. Status yang sama diberikan juga kepada 10 orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan.
Para terdakwa juga telah divonis hukuman penjara mulai 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Temurila dan Miki Mahfud.
Fahrurozi divonis 4 tahun penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto menerima hukuman paling berat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis malam, 4 Juni 2026.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menghukum seluruh terdakwa membayar denda masing-masing Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, para terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada sejumlah terdakwa yang menikmati aliran dana korupsi. Hery diwajibkan membayar Rp 7,59 miliar, Subhan Rp 1,94 miliar, Gerry Rp 828,5 juta, Bobby Rp 36,04 miliar, Sekarsari Rp 900 juta, Anita Rp 1,35 miliar, Supriadi Rp 3 miliar, dan Fahrurozi Rp 35 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, mereka harus menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun. Besaran uang pengganti itu sama dengan nilai gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Temurila dan Miki terbukti memberikan gratifikasi senilai Rp 4,79 miliar kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun terdakwa lainnya terbukti memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total Rp 49,61 miliar. Sebagian di antara mereka juga terbukti menerima gratifikasi.
Atas perbuatannya, Temurila dan Miki terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Sementara itu, Bobby, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Adapun Hery, Subhan, dan Fahrurozi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sedangkan Immanuel, divonis penjara selama empat tahun enam bulan kepada Immanuel. Hakim menilai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Jika Noel tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, hakim menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)