Banda Aceh, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hanya ada enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.
"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, Rabu (28/4) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kini sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian setempat.
Sulaiman merinci enam 'daycare' itu yakni TPA Annisa Arfah di Alamat Jl Chik Dipineung Raya Lr Rukun Warisan, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kemudian, TPA Islam Al-Azhar Cairo Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala. Ketiga, PAUD Cerdas Ceria Jalan T ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Lalu, TPA Islam Bustan As Sofa, Jalan Prada Utama, Lr Mushalla, Kecamatan Syiah Kuala. Kelima, TPA Cinta Ananda, Jalan Tgk Chik Dipineueng Raya, Kecamatan Syiah Kuala.
"Terakhir, TPA Kiddy Kid CENTER Jalan Tgk Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Itu enam tempat penitipan anak yang berizin di Banda Aceh," ujarnya.
Kasus daycare bermasalah mencuat setelah peristiwa tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare di Banda Aceh yang pengasuhnya diduga aniaya bayi.
Berdasarkan pencatatan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, "daycare" yang bermasalah tersebut belum memiliki izin resmi, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menutup operasional tempat itu.
Tak hanya daycare yang berkasus itu saja, lanjut Sulaiman, pascakasus ini, pemerintah berkomitmen bakal menutup semua operasional daycare lainnya yang tidak mengantongi izin resmi.
"TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan menyampaikan, proses perizinan operasional yang harus dilakukan pemilik mulai dari pengajuan permohonan kepada instansi terkait terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi kelayakan.
"Jadi, terkait hal ini tentu sarana pendidikan, walaupun sifatnya tempat pendidikan anak. Ini menjadi domain Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kemudian kelayakan," katanya.
Setelah dilakukan proses verifikasi, rekomendasi dari Dinas Pendidikan kemudian diberikan kepada DPMPTSP guna dilanjutkan ke tahapan atau proses perizinan.
"Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin," ujar Mohd Ichsan.
Kritik akademisi
Merespons masih minimnya daycare legal di Banda Aceh itu mengundang kritik dari akademisi di Serambi Mekkah.
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Mujiburrahman menyoroti maraknya kasus penganiayaan di tempat penitipan anak (daycare) yang dinilai turut mencoreng lembaga pendidikan anak usia dini di Aceh.
"Ini ada faktor seperti rendahnya kompetensi pengasuh, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya implementasi regulasi sebagai pemicu utama," kata Mujiburrahman kepada wartawan, Rabu (29/4).
Dalam konteks itu, ia menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di seluruh Aceh.
Beberapa upaya yang dinilai mendesak antara lain memperketat sistem perizinan dan akreditasi lembaga penitipan anak, memastikan pengawasan rutin berjalan efektif, serta menegakkan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
"Pemerintah daerah agar menetapkan standar minimum layanan daycare, termasuk kompetensi akademik, rasio ideal antara pengasuh dan anak, kewajiban pelatihan berkala bagi tenaga pengasuh," katanya.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mengaku akan meningkatkan pengawasan terkait izin taman penitipan anak hingga PAUD agar kejadian serupa tak terulang ke depannya.
"Mungkin di luar jangkauan kita kenapa ada daycare yang seharusnya izin itu kami perketat, kami akan lebih ekstra lagi mengawasi daycare yang bersangkutan dan daycare lainnya," ujar Afdhal.
Kasus kekerasan anak dan perempuan di Banda Aceh tinggi
Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang awal 2026.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, mengatakan jumlah kasus pada periode Januari hingga Maret 2026 telah mencapai 106 kasus.
Tiara merinci, pada 2025 terdapat total 131 kasus yang ditangani, terdiri atas 69 kasus kekerasan terhadap anak dan 62 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, dalam tiga bulan pertama 2026, jumlah kasus yang tercatat sudah mendekati angka keseluruhan tahun sebelumnya.
Menurut Tiara, tingginya angka pada 2026 tidak sepenuhnya mencerminkan kasus baru. Sebagian diantaranya merupakan layanan penanganan lanjutan dari kasus yang belum selesai pada 2025, sehingga tetap masuk dalam pendataan tahun berjalan.
"Di 2026 periode Januari-Maret itu sudah ada 106 kasus. Layanan kita terus berjalan, jadi kalau layanan itu tidak selesai di 2025 maka berlanjut ke tahun berikutnya," ujar Tiara.
Ia menegaskan, pihaknya terus memperkuat layanan pendampingan agar seluruh kasus dapat ditangani secara berkelanjutan hingga tuntas.
(antara/dra/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)











