TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perlindungan jaksa merupakan suatu hal yang normal. Perlindungan itu merupakan bagian dari kerja sama institusi kejaksaan dengan TNI.
“Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja. Suatu yang lumrah,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025. "Tidak hanya TNI, kejaksaan juga bekerja sama dengan Polri."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prasetyo Hadi mengatakan, dilibatkannya TNI dalam perlindungan jaksa tidak harus dipahami dalam konteks ada ancaman militer. Peran melindungi jaksa, kata dia, tidak perlu dilihat dari fungsi institusi TNI. Namun, bisa dilihat manfaat TNI untuk kepentingan masyarakat. “Tidak perlu terjebak fungsi institusinya. Tapi apa yang bisa dikerjakan, apa yang bisa diberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar dia.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan itu pada Rabu, 21 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan, perlindungan negara dilakukan atas permintaan kejaksaan. Pada Pasal 4 juga disebutkan, perlindungan dilakukan oleh Kepolisian Indonesia dan TNI.
Prasetyo menjelaskan, tujuan perlindungan itu sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk perang melawan korupsi. Perang itu berupaya mempertahankan sumber daya alam Indonesia. “Tugas ini yang sedang dikerjakan oleh teman-teman kejaksaan,” kata dia.
Dia menuturkan, terbitnya perpres tersebut juga bukan karena adanya surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menugasi personelnya melindungi kejaksaan. Menurut Prasetyo, pembahasan perpres itu sudah lama. Pembahasan perpres itu bersamaan dengan pembentukan perpres satgas penertiban kawasan hutan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penerbitan Perpres 66 Tahun 2025 menegaskan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.
Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut menjelaskan pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bukanlah hal yang mendesak. "Belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan presiden membuat perpres," ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan resmi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam sistem presidensial dan tanpa ada perpres tersebut, menurut Koalisi, Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan. Presiden juga bisa meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan.