PERSONEL Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar masih terus memburu pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Bandung. Pelakunya adalah pria berinisial TH diketahui menyiksa korban selama tiga tahun terakhir.
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyatakan, polisi telah menetapkan status TH sebagai buron. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang," ucap Rudi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Rudi, kepolisian juga sudah membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku. Tim tersebut akan diisi oleh personel gabungan, mulai dari reserse kriminal umum, kriminal khusus, siber, hingga narkoba.
Rudi mengungkapkan, tim penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku yang merupakan mantan penagih utang atau debt collector. “Kami telusuri semua rekam jejaknya, ada beberapa perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Rudi.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi. Kerja sama juga dijalin dengan Meta yang mengelola data media sosial untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan status TH sebagai tersangka beberapa hari lalu. “TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, pasal 466 KUHP Tahun 2023 beserta penyekapan,” ujar Rudi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan menuturkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra seperti dikutip dari Antara.
Menurut Hendra, kakak korban kala itu menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan saat itu memberikan kabar bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Pihak keluarga lalu menjadi semakin terkejut setelah melihat kondisi korban secara langsung di rumah sakit. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.
Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak lagi bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)














:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)