Pegawai Struktural BGN Belum Terima Gaji, Berapa Besarannya?

16 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan seluruh pegawai struktural di lembaganya belum menerima gaji. Kondisi itu membuat penyerapan anggaran lembaga yang menaungi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tergolong rendah. 

“Seluruh struktural badan gizi sampai sekarang belum menerima gaji. Jadi, ini mengapa penyerapannya di bidang pegawai masih rendah,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan total pagu 2025 sebesar Rp 71 triliun, realisasi anggaran BGN saat ini adalah Rp 2,3 triliun atau sekitar 3,36 persen. Adapun pagu anggaran pegawai ditetapkan sebesar Rp 3,52 triliun, tetapi baru terserap Rp 386 miliar. “Yang baru kami keluarkan (gajinya adalah) untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), ahli gizi, dan akuntan,” ucap Dadan. Lantas, berapa gaji pegawai struktural BGN? 

Gaji Pegawai Struktural BGN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, jabatan struktural merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka memimpin suatu organisasi negara. 

Tingkatan jabatan struktural disebut sebagai eselon. Jabatan struktural eselon I pada instansi pusat ditetapkan oleh presiden atau usul pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sedangkan jabatan struktural eselon II ke bawah ditetapkan oleh pimpinan instansi. 

Eselon Ia setara dengan golongan/ruang IV/d hingga IV/e, eselon Ib setara dengan IV/c hingga IV/e, eselon IIa setara dengan IV/c hingga IV/d, dan eselon IIb setara dengan IV/b hingga IV/c. Lalu, eselon IIIa setara dengan IV/a hingga IV/b, eselon IIIb setara dengan III/d hingga IV/a, eselon IVa setara dengan III/c hingga III/d, eselon IVb setara dengan III/b hingga III/c, dan eselon Va setara dengan III/a hingga III/b.

Besaran gaji pokok (gapok) pegawai struktural sebagai PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rincian gaji PNS golongan III dan IV menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun: 

Golongan III

  • Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
  • Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
  • Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
  • Golongan III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
  • Golongan IV/b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
  • Golongan IV/c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
  • Golongan IV/d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
  • Golongan IV/e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras atau tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, serta tunjangan lainnya, misalnya tunjangan risiko pekerjaan. 

Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 100 Tahun 2000. 

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, berikut rincian tunjangan jabatan struktural PNS:

  • Eselon Ia: Rp 5.500.000
  • Eselon Ib: Rp 4.375.000
  • Eselon IIa: Rp 3.250.000
  • Eselon IIb: Rp 2.025.000
  • Eselon IIIa: Rp 1.260.000
  • Eselon IIIb: Rp 980.000
  • Eselon IVa: Rp 540.000
  • Eselon IVb: Rp 490.000
  • Eselon Va: Rp 360.000

Adapun terkait penyaluran gaji pejabat struktural BGN, Dadan mengatakan pihaknya masih menunggu Perpres. “Kalau (gaji) struktural menunggu Perpres, kan Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara, jadi kita tunggu selesai,” ujar Dadan usai RDP dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |