OCI dan Kementerian HAM Bahas Peluang Mediasi dengan Eks Pemain Sirkus

4 hours ago 2

Oriental Circus Indonesia (OCI), Taman Safari Indonesia (TSI), dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membahas peluang mediasi dengan eks pemain sirkus OCI.

9 Mei 2025 | 06.30 WIB

Pengacara Hamdan Zoelva ketika ditemui wartawan di kantor hukumnya, Zoelva & Partners, di Jakarta Selatan, 7 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.

Pengacara Hamdan Zoelva ketika ditemui wartawan di kantor hukumnya, Zoelva & Partners, di Jakarta Selatan, 7 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.

TEMPO.CO, Jakarta - Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Kementerian Hak Asasi Manusia membahas peluang mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan dengan para eks pemain sirkus OCI. Menurut para pihak yang terlibat, ada kemungkinan Kementerian HAM akan berperan dalam memfasilitasi langkah tersebut.
 
Kuasa hukum OCI dan Taman Safari Indonesia (TSI) menyambangi gedung Kementerian HAM di Jakarta Selatan pada Rabu malam, 7 Mei 2025. Mereka berbincang tentang kasus OCI secara tertutup dengan Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, dan jajaran staf lainnya.
 
“Kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan dan mengenai asal-usul anak-anak itu. Itulah intinya yang tadi kami bicarakan,” kata Hamdan Zoelva, kuasa hukum OCI, kepada media di gedung Kementerian HAM, Rabu.
 
Bambang Widjojanto, aktivis HAM yang kini menjadi kuasa hukum Taman Safari, mengungkap ada kemungkinan Kementerian HAM memfasilitasi pramediasi antara OCI dan pihak korban. Hal tersebut dibahas dalam pembicaraan mereka.
 
“Bisa saja pramediasi nanti akan dilakukan, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM dan juga akan melibatkan Komisi Nasional HAM,” ujar Bambang.
 
Munafrizal mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi memang merupakan salah satu opsi yang direkomendasikan Kementerian HAM. Ketersediaan itu tertuang dalam laporan ringkas terbaru yang dirilis kementerian tersebut pada 7 Mei,
 
“Kementerian Hak Asasi Manusia baik secara sendiri maupun secara bersama dengan Kementerian/Lembaga lain bersedia melakukan mediasi atas kasus ini jika diminta dan dipercaya oleh kedua belah pihak,” demikian kutipan dari laporan tersebut.
 
Munafrizal menambahkan, prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela dari para pihak. “Sepanjang pihaknya berkehendak secara sukarela dan percaya siapa yang akan menajdi mediator, kami hormati proses itu,” tuturnya.
 
Sebelumnya, pihak OCI dan pihak eks pemain sirkus telah melalui proses mediasi, dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai penengah. Proses mediasi berlangsung di Bandung pada Senin, 5 Mei 2025.
 
Saat bertemu, pihak OCI menawarkan uang damai sebesar Rp 150 juta bagi tiap eks pemain sirkus yang merasa dirugikan oleh OCI. Namun, para korban menolaknya. Pihak OCI juga menolak tuntutan uang yang diminta oleh para korban, yang menyentuh angka Rp 700 juta. Pada akhirnya, mediasi yang berlangsung alot itu tidak menemukan kesepakatan di antara para pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Orkes Pemakzulan Gibran

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |