TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers telah mengkaji berita dan konten Jak TV yang diduga dirancang oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar untuk menyudutkan Kejaksaan Agung. Dari kajian itu Dewan Pers menilai bahwa konten-konten itu bukanlah karya jurnalistik. “Tayangan Jak TV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing Jak TV dan kliennya senilai Rp 484 juta, bukan karya jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam tiga kasus yang sedang ditangani jaksa. Yakni: perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, korupsi importasi gula Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menyebut Tian menerima uang Rp 478 juta dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Marcella dan Junaedi adalah pengacara perusahaan yang menangani perkara CPO.
Ninik dalam keterangan persnya mengatakan, Jak TV telah mengkonfirmasi bahwa ada paket program kerja sama antara Jak TV dengan klien senilai Rp 484 juta. Kerja sama itu tidak dituangkan secara tertulis. Klien yang dimaksud adalah Marchella.
Uang tersebut diterima oleh Jak TV secara tunai maupun transfer dari Tian Bahtiar dan Marcella. Berdasarkan perjanjian tidak tertulis, Jak TV akan menayangkan empat produksi konten seminar dalam bentuk talkshow.
Sejumlah tayangan Jak TV yang dihasilkan dari kerja sama itu, antara lain diskusi tentang penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung yang bernada negatif tanpa menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung. Ninik menyebut, produksi konten itu sepenuhnya dikerjakan oleh mitra dan kemungkinan bersama dengan Tian. Tian diketahui selain menjabat sebagai Direktur pemberitaan Jak TV juga merangkap sebagai tenaga marketing.
Jak TV telah menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa Tian Bahtiar telah diberhentikan sebagai direktur pemberitaan. Keputusan itu diambil dalam pertemuan sirkuler para komisaris di luar rapat pemegang saham.
Atas temuan itu Dewan Pers menyatakan, tindakan Tian Bahtiar adalah tindakan pribadi. Kerja sama Tian dengan kliennya di perkara tersebut bukanlah kegiatan jurnalistik. “Penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers,” kata Ninik menegaskan.