Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk membuat kajian mengenai perpanjangan batas usia pensiun guru sampai 65 tahun.
Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan uji materi Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh seorang guru atas nama Sri Hartono dalam perkara nomor: 99/PUU-XXIII/2025, Kamis (30/10).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengutip dalil Pemohon yang menyebut bahwa membatasi usia guru hanya sampai 60 tahun akan menyebabkan demotivasi bagi guru yang berusia menjelang 60 tahun. Padahal, menurut Pemohon, guru secara fisik dan psikis di usia 60 tahun masih mampu untuk berkontribusi besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terutama bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama- yang bukan hanya memiliki banyak pengalaman, melainkan juga memiliki keahlian untuk melakukan proses pembelajaran yang dirancang bagi dirinya sendiri dan guru lain, sehingga kontribusi itu berguna untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.
"Untuk itu, menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun," ujar Enny dalam persidangan.
Enny menegaskan pentingnya jabatan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sebagai pilar sistem pendidikan, guru bertanggung jawab pada pendidikan anak didik sejak usia dini.
Pendidikan yang diampu oleh guru tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga menanamkan moralitas yang baik bagi peserta didik.
Tanpa pendidikan yang berkualitas sejak usia dini, kata Enny, maka kemungkinan akan sulit bagi seseorang untuk dapat terbentuk menjadi pribadi yang unggul.
Dalam konteks ini, profesi guru menjadi penting dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, yang seharusnya menjadi profesi sangat mulia dan mendapat penghargaan tinggi, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga dari negara.
Namun demikian, lanjut Enny, saat ini Indonesia masih kekurangan guru apalagi dengan persebaran yang tidak merata.
Hal itu berdampak pada tujuan negara memberikan akses pendidikan berkualitas untuk seluruh rakyat masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah dalam keterangan tertulis, Enny menyebut jumlah guru di Indonesia adalah 3.087.197 orang. Sebanyak 1.731.641 orang di antaranya adalah guru ASN, sedangkan 1.355.556 orang adalah guru non-ASN.
Adapun terkait guru yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama berjumlah 148.031 orang. Enny memandang jumlah tersebut jauh dari kebutuhan jumlah guru yang ideal di Indonesia, sehingga Indonesia masih dapat dikatakan kekurangan guru.
Namun, jika melihat dari data yang disampaikan oleh pemerintah dalam keterangan tertulisnya, dari Data Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2025), jumlah guru ASN khususnya di bawah kewenangan Kemendikdasmen yang berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang guru.
Lebih besar dari jumlah guru ASN yang berusia di bawah 35 tahun yang hanya mencapai 314.891 orang guru.
"Dengan demikian, masih terdapat kebutuhan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga," ungkap Enny.
Dia menambahkan selain jumlah guru dan kesinambungan tenaga pendidik yang menjadi persoalan, terdapat tantangan kesejahteraan dan motivasi guru yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Kajian demikian diperlukan karena terkait dengan berbagai pertimbangan yang berada di luar kewenangan MK. Sebab, terang Enny, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani, kompetensi, kualifikasi, kuota serta hal-hal teknis sehingga perpanjangan batas usia pensiun bagi guru pada jenjang jabatan ahli utama benar-benar akan berkontribusi besar bagi peningkatan kualitas sistem pendidikan nasional.
"Dengan demikian, kebutuhan untuk perpanjangan batas usia pensiun bagi guru, terutama yang berada pada jenjang guru ahli utama hingga berusia 65 tahun merupakan ranah pembentuk Undang-undang," kata Enny.
Tolak permohonan
Permintaan MK agar usia pensiun guru dikaji menjadi 65 tahun keluar setelah majelis hakim menolak permohonan uji materi Pasal 30 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
MK mengatakan ketentuan terkait batas usia pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berlaku secara umum.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK berpendapat batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang dapat mencapai 70 tahun bagi profesor yang berprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005.
Selain itu, jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung (vis a vis) dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen, karena syarat untuk menjadi dosen berbeda dengan syarat menjadi guru.
Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal Strata 2 (S2).
Atas alasan itu, seorang ASN baru akan memulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru.
Jika batas usia pensiun guru disamakan dengan jabatan fungsional dosen, maka rentang waktu masa bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen.
Sebab, secara umum, dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi, yaitu setelah yang bersangkutan memperoleh gelar S2.
"Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen," ungkap Enny.
(ryn/isn)

6 hours ago
1















































