MK Minta Gugatan UU TNI Digabungkan, YLBHI: Sebagai Masukan Kami Hormati

18 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Arif Maulana menanggapi masukan Mahkamah Konstitusi agar sejumlah permohonan uji formil dan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI digabungkan. Menurut dia, hakim memang memiliki kewenangan memberikan masukan kepada para pemohon.

Tujuannya, agar permohonan yang diajukan pemohon bisa lengkap sehingga proses persidangan berjalan lancar. "Sebagai suatu masukan kami menghormati," katanya saat dihubungi pada Ahad, 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, bila seluruh permohonan dari pemohon UU TNI digabungkan maka akan komprehensif. Namun di sisi lain, menurut dia, hal itu memerlukan waktu dan secara teknis terbilang sulit. "Pada akhirnya kembali kepada para pemohon," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menjadi salah satu dari belasan pemohon uji formil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi itu terdiri dari YLBHI, Imparsial, Kontras, serta tiga pemohon individu di antaranya Inaya Wulandari Wahid, Eva Nurcahyani, dan Fatia Maulidiyanty.

Arif berujar, sidang perdana terhadap permohonan Koalisi Masyarakat Sipil akan digelar MK pada Rabu, 14 Mei mendatang. Dia mengatakan, legal standing dari permohonannya berbeda bila dibanding dengan gugatan yang diajukan mahasiswa.

Sebab, kata dia, permohonan Koalisi Masyarakat Sipil ini diwakili oleh sejumlah organisasi masyarakat berbadan hukum yang fokus di isu demokrasi dan HAM, aktivis, hingga ibu rumah tangga. "Jadi mungkin saran (hakim Mahkamah) akan berbeda kalau untuk kami nanti," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyarankan mahasiswa yang mengajukan gugatan uji formil maupun materi UU TNI untuk menggabungkan permohonan menjadi satu gugatan. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, banyaknya permohonan gugatan uji formil terhadap UU TNI di Mahkamah, merupakan pertama kali dalam sejarah, di mana Mahkamah menyidangkan perkara serentak dalam satu isu yang serupa.

"Oleh karena itu, karena nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik kalau nanti ini digabungkan menjadi satu permohonan," kata Saldi pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan Nomor 45, 55, 69, 79/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 9 Mei 2025.

Wakil Ketua Mahkamah itu melanjutkan, saran untuk menggabungkan gugatan permohonan ini didasari alasan agar argumentasi, bukti, dalil, dan segala macam yang diperlukan pada permohonan dapat saling melengkapi satu sama lain.

Dengan begitu, kata dia, akan terlihat jika mahasiswa Indonesia memiliki kekompakan, terutama dalam memperjuangkan supremasi sipil terlepas dari apa pun hasilnya nanti. "Jadi, bukan karena soal mewakili universitasnya lagi, tapi soal substansi yang diperjuangkan," ujar dia.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |