Mediasi Mentok, Jokowi Tutup Peluang Damai dengan Penggugat Ijazahnya di Solo

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Solo - Mediasi lanjutan terkait gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14 Mei 2025, berakhir buntu. Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan memastikan peluang damai dalam gugatan soal ijazah telah tertutup.

"Untuk mediasi hari ini khususnya penggugat (Muhammad Taufiq) melalui kuasa hukumnya dan tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai," ungkap Irpan saat ditemui wartawan seusai mediasi di PN Kota Solo, Rabu, 14 Mei 2025. 

Irpan mengatakan pihaknya atau dari tergugat 1 tidak perlu lagi hadir menghadap mediator dalam mediasi lanjutan pada Rabu pekan depan. Namun, untuk tergugat 2, 3, dan 4 tetap diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dibahas bersama-sama dengan penggugat dan mediator. 

"Karena kami sama sekali tidak pernah mau memenuhi tuntutan (penggugat), bahkan kami akan memberi kesempatan secara leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," tuturnya. 

Menurut Irpan, pihaknya akan memberi kesempatan secara luas kepada penggugat untuk membuktikan di persidangan atas kebenaran dari gugatannya bahwa ijazah Jokowi palsu. 

"Dari kami sudah menutup pintu untuk damai karena kami punya keyakinan atas keabsahan ijazah Pak Jokowi. Bahwa menurut saya sudah terkonfirmasi dengan adanya penjelasan baik dari UGM sebagai institusi yang menerbitkan ijazah dari Fakultas Kehutanan, maupun SMA 6 yang menerbitkan ijazah SMA 6 atas nama Pak Jokowi," katanya. 

Dengan telah terkonfirmasinya keabsahan ijazah tersebut, menurutnya tidak perlu lagi dilakukan uji laboratorium dan sebagainya seperti opini yang selama ini dibangun oleh pihak-pihak yang menginginkan agar itu dilakukan. 

"Uji lab menurut kami tidak perlu kecuali pihak UGM menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan, begitu juga SMA 6," ujar dia.

Selain karena SMA 6 maupun UGM sudah menyatakan keabsahan ijazah Jokowi dan mengakui Jokowi sebagai salah satu alumnus kedua institusi itu, Irpan mengatakan sudah ada kesaksian dari alumnus UGM maupun SMA 6 terutama yang satu angkatan dengan kliennya.  

Adapun kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. Namun, karena buntu dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.

"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.

Muhammad Taufiq menggugat Jokowi beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, serta UGM soal keabsahan ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |