CNN Indonesia
Sabtu, 31 Mei 2025 05:44 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump mencabut status hukum sementara ratusan ribu migran Venezuela, Kuba, Haiti, dan Nikaragua yang tinggal di Negara Paman Sam.
Hal itu akan memperkuat upaya Trump untuk meningkatkan deportasi terhadap para imigran dari negara-negara Amerika latin itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari Reuters, putusan itu diberikan Jumat (30/5). MA menunda perintah Hakim Distrik AS Indira Talwani yang berkantor di Boston untuk menghentikan langkah pemerintah mengakhiri 'pembebasan bersyarat' imigrasi yang diberikan kepada 532.000 migran oleh presiden sebelumya, Joe Biden.
Pembebasan bersyarat imigrasi adalah bentuk izin sementara untuk 'alasan kemanusiaan yang mendesak atau manfaat publik yang signifikan'. Berdasarkan hukum AS, pembebasan bersyarat imigrasi itu memungkinkan penerimanya untuk tinggal dan bekerja di Amerika Serikat.
Sebelumnya, Biden menggunakan hal tersebut sebagai bagian dari pendekatan pemerintahannya untuk mencegah imigrasi imigran ilegal di perbatasan AS-Meksiko.
Sementara itu, Trump lewat 'Perintah Eksekutif' yang diteken 20 Januari lalu mengakhiri program imigrasi tersebut.
Segera setelahnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS bergerak untuk mengakhiri program itu sejak Maret lalu. Mereka memangkas pemberian pembebasan bersyarat selama dua tahun. Pemerintah mengatakan pencabutan status pembebasan bersyarat akan mempermudah penempatan migran dalam proses deportasi jalur cepat yang disebut 'pemindahan cepat'.
(reuters/kid)