Kronologi Dugaan Kasus Pemalakan Rp5 T oleh Kadin Cilegon

7 hours ago 1

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim dan dua anggota organisasi tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang.

Polisi pun langsung menahan ketiganya usai ditetapkan tersangka.

Sementara dua orang lainnya yakni, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," demikian keterangan Polda Banten seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (17/5).

Lalu bagaimana kronologi kasus tersebut bermula?

Salim Cs datangi kantor Chengda

Kasus pemalakan itu bermula saat Salim bersama Ismatullah, dan Rufaji mendatangi kantor Chengda Engineering Co Ltd., pada 9 mei lalu. Pertemuan mereka bersama perwakilan PT tersebut kemudian viral di media sosial.

Lewat rekaman yang beredar, ketiganya diduga melakukan intimidasi dan memaksa PT Chengda untuk mendapatkan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Ismatullah bahkan tertangkap kamera menggebrak meja sambil meminta proyek tanpa tender, sementara Muhammad Salim diduga memaksa agar proyek diberikan kepada mereka. Mereka juga mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan tak dipenuhi.

Ketum Kadin buka suara

Usai rekaman video pertemuan itu viral, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie pun langsung buka suara.

Anin menegaskan Kadin menolak segala bentuk tekanan, intimidasi atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

Dia pun membentuk tim verifikasi untuk menyelidikinya kasus keributan yang menyeret Kadin Cilegon dan afiliasinya dengan pihak kontraktor.

"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing "keributan". Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi," katanya dalam akun Instagram @kadin.indonesia.official, Selasa (13/5).

Masuk dalam proyek strategis nasional (PSN)

Usai viral video tersebut, proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) diketahui merupakan salah satu PSN.

Pembangunan pabrik kimia itu masuk daftar Proyek Strategis Nasional 2025-2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang diteken Prabowo pada 10 Februari 2025.

Dalam Pepres itu sebutkan pelaksana PSN ini adalah perusahaan swasta. Proyek dikerjakan oleh anak usaha Chandra Asri Group, yaitu PT Chandra Asri Alkali (CAA), dengan nilai investasi sekitar Rp15 triliun.

Pabrik kimia tersebut dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun.

Produk-produk ini merupakan bahan penting dalam berbagai industri, seperti pemurnian nikel dan alumina untuk baterai kendaraan listrik, industri kertas, rumah tangga, hingga bahan baku pembuatan PVC untuk konstruksi.

Kadin Cilegon sebut selip lidah

Sementara, Kadin Cilegon menyebut pernyataan ketua umumnya Muhammad Salim dalam pertemuan itu sebagai selip lidah.

Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja mengungkapkan peristiwa itu terjadi akibat anggotanya terbawa emosi karena komunikasi tak berjalan efektif.

Isbat menyadari proyek triliunan rupiah harus melalui tender atau lelang. Kadin Cilegon juga menghormati prosedur internal terkait mekanisme yang akan dilakukan untuk menggarap proyek tersebut.

"Itu luapan emosi dari salah satu pengurus kita yang mungkin kesal atau mungkin komunikasinya buruk atau mungkin kesal banget begitu sehingga adalah keluarlah. Saya menyebutnya selip lidahnya atau apalah, ya kita juga paham mana ada proyek yang 5 triliun tanpa tender," ujar Isbat kepada DetikFinance, Rabu (14/5).

Kadin pecat 3 anggota kadin di kasus pemalakan

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kadin Indonesia memberhentikan sementara tiga anggota organisasi terkait dengan dugaan pemalakan di Cilegon, Banten.

Mereka yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri.

Ketua Kadin Anindya Bakrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang digelar kepolisian dalam kasus tersebut.

Dia menegaskan secara internal Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan.

"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5).

(thr/agt)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |