KLH Pidanakan Pemilik Pengolahan Limbah B3 di Tangerang

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memidanakan pemilik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pengolahan limbah B3 yang beroperasi sudah cukup lama itu milik Noor Annisa dan Haji Nunung, warga setempat.

"Pemiliknya akan segera kita amankan. Saya minta satu minggu ini pemiliknya diamankan, ditahan dulu sambil prosesnya jalan," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang melakukan sidak langsung ke lokasi pengolahan dan penampungan limbah tersebut, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanif mengatakan, penangkapan dan penahanan pemilik pengolahan limbah B3 tersebut dilakukan setelah Tim Penegakan Hukum KLH melakukan sidak dan melihat langsung kondisi tempat pengolahan limbah B3 seluas 2 hektare tersebut.

"Ini sudah kelihatan sekali, jadi kami akan tahan dulu yang bersangkutan beberapa hari ke depan sesuai dengan kewenangan penyidikan, tentu setelah mendapat izin dari pihak berwenang," ucapnya. 

Hanif mengatakan, selain tidak memiliki izin operasional, pabrik pengolahan limbah B3 tersebut diduga telah melakukan dua pelanggaran serius, yaitu kerusakan lingkungan dan pengelolaan air limbah. "Secara kasat mata, kondisinya sudah kami lihat semua. Jadi ini sepertinya kami akan segera tingkatkan ke pidana," kata Hanif. 

Menurut Hanif, pemilik pabrik limbah B3 itu diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 103 Undang-Undang 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 10 miliar.  

Didampingi tim penegakan hukum KLH, Menteri Hanif berkeliling memeriksa setiap sudut pabrik pengolahan limbah tersebut. Bau menyengat ketika Tempo masuk ke dalam area pabrik tersebut.

Dari depan pabrik ini tertutup tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi setinggi dua meter. Tumpukan limbah oli bekas, baik yang terbuka dan masih dalam bentuk karungan, memenuhi sisi kanan bangunan pabrik. Cairan berwarna hitam mengalir di area pabrik karena ada bagian yang terkena air hujan.  

Di sisi tengah pabrik itu menumpuk limbah plastik yang masih utuh. Di bagian lainnya terdapat tumpukan limbah sampah yang sudah dikubur dalam tanah menggunakan alat berat. "Dari sampel yang kami ambil, mereka kami curigai menerima dumping limbah termasuk bungkusan kemasan-kemasan tadi, itu kami ambil dan itu ada alamatnya," kata Hanif.  

Hanif juga mengatakan telah menemukan sejumlah limbah B3 dalam pabrik itu, seperti oli, pupuk dan lainnya. "Nanti laboratorium yang menentukan," kata dia.  

Saat Menteri Hanif dan Tim Penegakan Hukum KLH melakukan sidak dan mengelilingi pabrik tersebut, pemilik pabrik Haji Nunung hanya melihat dari kejauhan. Ia tidak berani mendekat, bahkan menjauh seperti menghindar.

Tempo berusaha mengonfirmasi soal temuan dan ancaman pidana tersebut. Namun, Haji Nunung yang didampingi kuasa hukumnya menolak memberi penjelasan. "Tidak ada penjelasan," kata seorang pria bertubuh besar yang disebut sebagai legal Haji Nunung. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |