Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Bantah Terima Suap Rp1 M

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 15 Agu 2025 00:01 WIB

Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024 Sunindyo Suryo Herdadi membantah telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha batu bara. Ilustrasi praktik suap. (iStock/Atstock Productions)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024 Sunindyo Suryo Herdadi membantah telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha batu bara bernama Bebby Husie.

Kuasa hukum Sunindyo, Rtan F Hutabarat menyebut kabar yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks dan tidak berdasar. Ia mengklaim kliennya tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun.

"Bapak Sunindyo tidak pernah terima suap dalam bentuk apa pun baik berupa uang, fasilitas, maupun barang dari pihak perusahaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga membantah kabar pengembalian uang sebesar Rp180 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ryan menyebut kliennya tidak pernah memerintahkan atau memberikan arahan kepada inspektur tambang daerah untuk menerima uang dari pihak perusahaan.

"Bapak Sunindyo tidak pernah kenal, tidak pernah komunikasi, maupun tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan atau owner perusahaan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus korupsi tambang batu bara tersebut, Kejati Bengkulu telah menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka. Terbaru merupakan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Sementara tersangka dari pihak swasta yakni Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.

Kemudian, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono.

Dari hasil penghitungan auditor, Kejati Bengkulu menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |