Logo Kemenhut.(Dok Kemenhut)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi maupun penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan atau perubahan status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa seluruh usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi masih berada dalam tahap pemrosesan. Prosedur ini dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan atau perubahan status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Seluruh usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi masih diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ristianto saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Detail Usulan Pemkab Kuansing
Ristianto merinci sejumlah usulan yang disampaikan Pemkab Kuansing kepada Kementerian Kehutanan, di antaranya:
- Penyelesaian Penguasaan Tanah (PPTKH): Usulan ini mencakup pengukuhan kawasan hutan untuk area permukiman, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta lahan garapan masyarakat yang memenuhi kriteria. Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan belum mencapai keputusan final.
- Kebun Sawit Pemda: Pemkab mengajukan penyelesaian untuk sekitar 500 hektare kebun sawit yang dikuasai pemerintah daerah. Namun, usulan ini belum dapat diproses melalui mekanisme pelepasan parsial maupun PPTKH.
- Kawasan Wisata: Usulan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pariwisata juga belum disetujui karena ketidaksesuaian mekanisme.
Kendala Regulasi dan Rekomendasi Satgas
Terkait usulan kebun sawit, Ristianto menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kegiatan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan wajib memperoleh rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terlebih dahulu.
"Karena belum memenuhi ketentuan tersebut, usulan itu tidak dapat diproses melalui skema yang diajukan," tegasnya.
Sementara untuk sektor pariwisata, Kemenhut menekankan bahwa pemanfaatan kawasan hutan seharusnya ditempuh melalui skema perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan, bukan melalui mekanisme penggunaan kawasan hutan secara umum.
Dengan penjelasan tersebut, Kemenhut menegaskan secara faktual belum ada perubahan status hukum pada kawasan HPT maupun pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (I-2)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)











