Kupang, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan SHDR alias Stefani alias Fani atau Perempuan F ke penyidik Polda NTT.
Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih belum lengkap setelah diteliti tim jaksa pada Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (8/5) malam mengatakan berkas perkara AKBP Fajar dikembalikan dengan berita acara koordinasi pada Kamis (8/5). Sementara itu, b erkas perkara Perempuan F dikembalikan Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk berkas perkara eks Kapolres (Ngada) ternyata masih ada petunjuk yang belum dipenuhi jadi dilaksanakan berita acara koordinasi dengan penyidik yg berisi kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik (Polda NTT)," kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis.
"Kalau berkas atas nama FANI berkas sudah dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi," Imbuhnya.
Raka mengatakan dalam berita acara koordinasi masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas perkara AKBP Fajar.
Dihubungi terpisah, Jumat (9/5), Direskrium Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan pengembalian berkas perkara AKBP Fajar dan perempuan F dari Kejati NTT.
"Yang Fajar sudah ditahap satukan lagi kemarin (Kamis, 8/5), koordinasi sudah dilakukan, Fani yang sudah kita terima P19," kata Patar.
Patar mengatakan berdasarkan petunjuk dalam berita acara koordinasi untuk berkas perkara AKBP Fajar dari jaksa peneliti yang masih kurang adalah hasil pemeriksaan digital forensik dari siber yang belum dipenuhi.
Tapi, kata Patar, kekurangan yang belum dipenuhi tersebut langsung dilengkapi pada saat dilakukan koordinasi dengan jaksa peneliti sehingga berkas perkara AKBPAKBP Fajar sudah langsung dilimpahkan kembali ke Kejati NTT.
"Iya sudah langsung dipenuhi dan dilimpahkan kembali ke kejaksaan (berkas perkara AKBP Fajar) pada saat koordinasi dengan Wakajati dan koordinator jaksa hari Kamis kemarin," jelas Patar.
Sedangkan lanjut Patar, untuk berkas perkara tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F berdasarkan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi adalah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar sebagai saksi.
Polda NTT pun segera menjadwalkan pemeriksaan AKBP Fajar sebagai saksi untuk tersangka F.
"Yang Fani kurangnya BAP Fajar yang kurang diambil keterangan sebagai saksi, nanti akan dilakukan pemeriksaan tambahan ke Jakarta," jelasnya.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu karena kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dan dari hasil pemeriksaan urine juga AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
Sementara F--yang juga diduga jadi korban kekerasan seksual AKBP Fajar--diduga berperan mengantarkan anak-anak di bawah umur itu ke eks Kapolres Ngada tersebut.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tapi AKBP Fajar kemudian mengajukan banding.
(eli/kid)