Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018. “Tersangka tersebut berinisial OEW, menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam rilisnya pada Rabu, 21 Mei 2025. Artinya total kini sudah ada 11 orang tersangka.

Sebelumnya penyidik Kejati DK Jakarta menemukan adanya sembilan proyek fiktif yang dilakukan PT Telkom dengan sembilan perusahaan swasta. PT Telkom bertindak sebagai penyedia barang. Dalam pelaksanaannya, Telkom kemudian menunjuk empat anak usahanya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk melakukan pengadaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anak usaha Telkom lantas menjalin kerja sama dengan perusahaan mitra sebagai penyedia barang. Namun barang tersebut tidak pernah ada, kendati uang untuk pengadaan sudah dialirkan ke perusahaan mitra. Lalu duit itu mengalir ke kantong sembilan perusahaan.

Sementara PT Telkom tidak pernah menerima pembayaran dari sembilan perusahaan atas kerja sama pengadaan barang tersebut. Karena sedari awal para tersangka memang hanya berniat mengeluarkan uang Telkom dengan modus kerja sama pembiayaan pengadaan barang fiktif. 

PT Green Energy Natural Gas merupakan salah-satu dari sembilan perusahaan yang menjalin kerja sama fiktif dengan nilai kontrak Rp 45,2 miliar. Modusnya untuk kerja sama pembiayaan pengadaan instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head. Total kerugian negara dari sembilan proyek kerja sama fiktif ini sebesar Rp 431 miliar

Dari 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat Telkom dan anak usahanya. Mereka adalah General Manager Enterprise Financial Management 2017 - 2020 August Hoth P.M, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 205-2017 Herman Maulana, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018 Alam Hono. 

Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indoensia Ahmad Reza sebelumnya mengatakan korupsi ini merupakan hasil audit internal Telkom pada 2019. Audit tersebut kemudian dilakukan pendalaman dan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |