TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan tahun 2021. ”Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Leonardi merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) periode 2015-2017. Selain Leonardi, jaksa juga menetapkan dua tersangka lain yakni: Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menjelaskan, ketiga orang tersebut menjadi tersangka dalam pelaksanaan pengadaan yang mengacu pada Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan. Perjanjian itu disepakati pada 1 Juli 2016.
Jaksa menyebut penandantangan kontrak tersebut dilakukan oleh Leonardi dan Gabor dalam penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300, namun berubah menjadi USD 29.900.000.
Berdasarkan keterangan jaksa, penentukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Anthony berperan sebagai perantara, pihak yang merekomendasikan Navayo International.
Jaksa menyebut perbuatan mereka merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu dengan sengaja secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan user terminal untuk slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2012 – 2021.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Pilihan Editor: Bisakah Penyidikan Pencucian Uang Mengungkap Asal-usul Uang Zarof Ricar