Kata Kapuspen TNI soal Prajurit Diduga Terlibat Korupsi MBG

7 hours ago 2

MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia atau TNI buka suara soal dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. BU hingga kini diketahui masih berstatus sebagai tentara aktif.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan, pihaknya akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Dan menyerahkan proses pembuktian kepada penegak hukum," ucap Nas dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nas menyatakan, institusinya menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang kini masih berjalan. Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. "Terutama pengadaan sepeda motor," ujat Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Syarief menjelaskan, Kolonel Cpl BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Dia juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut Syarief, BU diketahui ikut mengatur penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia barang. "Ini pengembangan dari pengadaan sepeda motor listrik," tutur Syarief. 

Kendati demikian, jaksa hingga saat ini belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief menyatakan, pihaknya tidak berwenang untuk memproses hukum BU karena masih berstatus tentara aktif. 

Syarief menyatakan, berkas perkara BU kini telah dilimpahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidus) ke Jaksa Agung Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Kasus tersebut nantinya akan ditangani secara koneksitas. 

Jaksa diketahui telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka di antaranya mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana, dan kedua orang wakilnya yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Jaksa juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Terbaru ada nama eks Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. 

Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia sepeda motor listrik BGN, Andri Mulyono. Nama terakhir adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |