Bappenas: Perbaikan Tata Kelola Banpol Masuk RPJPN.

5 hours ago 1

PENGUATAN tata kelola bantuan keuangan partai politik (banpol) telah menjadi bagian dari agenda reformasi demokrasi pemerintah. Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nuzula Anggreini mengatakan, penguatan tata kelola partai politik, termasuk bantuan keuangan partai, telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, agenda tersebut menjadi bagian dari Prioritas Nasional Ke-7, yakni reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan korupsi.

Menurut Nuzula, tata kelola bantuan keuangan partai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keterukuran, dan dapat diawasi publik. "Kalau lihat di RPJP, kami ingin punya pendapatan seperti negara maju dan sebagainya. Tapi kalau fondasi demokrasi tidak kuat, akan sangat sulit meraihnya," kata Nuzula dalam diskusi daring bertajuk E-Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik, Jumat, 3 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mengatakan digitalisasi diperlukan untuk mengatasi rumitnya sistem pelaporan bantuan keuangan partai yang masih dilakukan secara manual. "Serta mendorong transparansi partai politik," kata Heroik dalam diskusi yang sama, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut dia, mekanisme bantuan keuangan partai saat ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administrasi dibandingkan peningkatan transparansi. "Pelaporan banpol itu hanya berorientasi pada kepatuhan minimum dan beban administrasi yang cukup tinggi dibandingkan dengan transparansi," ujarnya.

Heroik mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam sistem yang berlaku saat ini. Pertama, kapasitas sumber daya manusia di setiap partai politik tidak merata dalam menyusun laporan keuangan. Kedua, pendekatan yang terlalu administratif membuat penilaian terhadap kinerja penggunaan dana menjadi terabaikan. Ketiga, proses pelaporan yang terfragmentasi menyebabkan pengawasan sulit dilakukan secara real time.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mendorong partai mencari sumber pendanaan di luar mekanisme yang sah. "Atau berujung pada praktik korupsi politik demi memenuhi kebutuhan operasional partai," katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Perludem mengusulkan penerapan E-Banpol yang mengubah sistem pelaporan berbasis dokumen fisik menjadi platform digital. Sistem ini melibatkan empat pihak, yakni partai politik, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat.

Melalui E-Banpol, partai politik mengajukan bantuan secara digital. Setelah diverifikasi Kementerian Dalam Negeri, dana disalurkan langsung ke rekening partai. Selanjutnya, partai dapat melaporkan penggunaan anggaran setiap kali dana dibelanjakan tanpa harus menunggu laporan akhir tahun.

Dengan sistem itu, seluruh transaksi dan kegiatan yang menggunakan dana bantuan akan tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah diawasi. Masyarakat juga dapat memantau penggunaan dana negara oleh partai politik.

Secara teknis, E-Banpol dibangun di atas tiga lapisan utama. Pertama, transaksi dan kepatuhan untuk memastikan pengajuan, penggunaan, hingga audit berjalan sesuai ketentuan. Kedua, interoperabilitas yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga dalam satu sistem terintegrasi. Adapun lapisan ketiga adalah transparansi dan pengawasan melalui dashboard digital yang dapat diakses publik secara bertahap. "Laju neraca keuangan partai tidak lagi menjadi rahasia yang kaku, melainkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," kata Heroik.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  Insentif Politik yang Keliru dalam Demokrasi Kita

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |