Imigrasi Tangkap 170 WNA. Tidak Ada yang Bertindak Kriminal

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan 170 Warga Negara Asing atau WNA yang ditangkap tidak melakukan tindakan kriminal. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan penangkapan tersebut hanya berdasarkan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai.

"Jadi semua yang diamankan ini dari 170 warga negara asing dari berbagai negara itu sampai dengan saat ini kami belum menemukan tindakan kriminal yang dilakukan oleh mereka," kata dia saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, Yuldi menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 170 WNA tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seluruh WNA itu ditangkap dalam Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada 14 hingga 16 Mei 2025.

Yuldi merinci, WNA tersebut berasal dari 27 negara yang berbeda. Rincian pelanggarannya berupa tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Selain itu, ada yang memberikan keterangan yang tidak benar, menggunakan sponsor fiktif, melebihi izin tinggal (overstay), hingga mengaku sebagai investor palsu.

"Banyak sekali ditemukan hal tersebut sehingga kita tindak tegas di bawah komandonya Imigrasi," tuturnya.

Semuanya, kata Yuldi, diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

"Serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar kewarganegaraan," ujar dia.

Adapun operasi tersebut dilakukan secara serentak di 28 lokasi. Dalam pelaksanaannya, pihaknya melibatkan 10 kantor imigrasi, dengan fokus operasi yang menyasar tiga jenis lokasi utama sebagai objek pengawasan.

"Lokasi yang menjadi sasaran objek operasi kita ada di tiga objek, yaitu apartemen, kemudian beberapa kafe di wilayah Jakarta Pusat, kemudian pusat perbelanjaan di Jakarta Barat," ujar dia.

Tiga objek lokasi tersebut menjadi target operasi karena belakangan ini muncul sejumlah aktivitas yang melibatkan warga negara asing. Salah satu contohnya adalah insiden di mana seorang WNA tiba-tiba mengamuk di sebuah swalayan di Kalibata City Square, Jakarta Selatan.

"Mengamuk tanpa bisa dikendalikan. Kemudian ada beberapa tempat juga di Bali. Semuanya membuat kegaduhan di masyarakat," ujar dia.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau para pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing kepada pihak Imigrasi. Dengan begitu, menurut Yuldi, pihaknya dapat memantau dan mengawasi aktivitas para WNA tersebut secara lebih optimal.

"Kemudian kami mengharapkan juga agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing," ujarnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |