Hasil Investigasi Kemenkes atas Kematian Dokter Icha

7 hours ago 3

TIM investigasi Kementerian Kesehatan menemukan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dokter Icha yang berdinas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mewakili Kemenkes menyampaikan duka cita kepada keluarga dan seluruh sahabat dokter Icha. Yuli mengatakan Kemenkes mengirim tim investigasi langsung ke Kabupaten Timor Tengah Utara atas instruksi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan permohonan Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tim investigasi terdiri dari Kemenkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diwakili IDI Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta perwakilan Konsil Kesehatan Indonesia karena terkait dengan pembinaan keprofesian. “Tujuan tim investigasi untuk tiga hal, satu adalah pendampingan, dua adalah koordinasi dan investigasi, ketiga memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Yuli saat konferensi pers hasil investigasi Kemenkes secara daring, Jumat, 3 Juli 2026.

Namun Yuli menjelaskan tidak dapat menyampaikan secara rinci hasil investigasi internal karena hasilnya akan diberikan kepada pihak kepolisian.

Kendati demikian, secara garis besar tim investigasi mendalami tiga hal, yakni adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dokter Icha. Kedua, tim investigasi memastikan semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Umum Leona sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Yuli mengungkapkan pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) harus dilakukan sesuai indikasi dan standar operasional prosedur karena penggunaan yang tidak sesuai dapat membahayakan keselamatan pasien. Ketiga, tim investigasi Kemenkes menemukan koordinasi tidak berjalan antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Pada saat named dan nakes perlu dilindungi, perlu dirangkul, dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi. Ini tidak berjalan koordinasi. Kami melihat itu ada gap sangat besar. Justru ini yang perlu kita perbaiki ke depan,” kata Yuli. 

Perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 beleid itu menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya,termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Dari kejadian ini, Yuli berharap semua pihak memahami apa yang perlu dilakukan jika ada kejadian serupa. "Mudah-mudahan ini didengar semua ya kepada seluruh sejawat, kepada seluruh pemda, kepada seluruh fasilitas kesehatan bahwa apabila dilakukan intimidasi atau perundungan atau lain-lain dipersilakan untuk meninggalkan layanan sementara,” ujarnya.

Yuli menjelaskan Pasal 721 pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan UU Kesehatan pun dijelaskan di huruf B bahwa tenaga medis tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 juga menegaskan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan perlindungan hukum dalam rangka pencegahan melalui melakukan mitigasi risiko sesuai dengan harkat martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

"Jadi pada saat dilakukan itu, fasyankes harus berada di depan. Apalagi ini dilakukan pada instalasi gawat darurat yang merupakan garda depan dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan emergensi,” kata Yuli. 

Pada pasal 251 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan tenaga kesehatan yang menghentikan pelayanan kesehatan harus mendapatkan perlindungan hukum dari fasyankes, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Pada ayat ketiga pasal itu, tenaga kesehatan diperbolehkan menghentikan pelayanan sepanjang bukan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan gawat atau dalam keadaan bencana. 

Lebih lanjut, dari hasil investigasi ini, Kemenkes akan meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Yuli mengatakan pemerintah pusat saat ini sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang perlindungan keamanan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Bukan hanya Kementerian Kesehatan, tapi bagaimana peran pemerintah daerah, bagaimana peran kementerian lembaga lain pada saat ada konflik dan lain-lain dalam tenaga medis tenaga kesehatan menjalankan tugasnya,” ujar Yuli. 

Perpres ini juga akan mengatur pemerintah daerah agar melakukan pembinaan sesuai dengan proporsinya, termasuk pemberian sanksi kepada fasyankes sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Perpres ini juga akan mewajibkan rumah sakit memiliki standar SOP dan perlindungan tenaga medis tenaga kesehatan, termasuk dalam pengamanan pelayanan kegawatdaruratan. Salah satunya adalah rumah sakit harus punya  mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik yang terjadi antara tenaga medis tenaga kesehatan dengan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menekankan setiap rumah sakit dan manajemen harus menyediakan SOP dan perlindungan tenaga nakes yang bertugas, terutama di IGD, seperti satpam dan lain-lain. Selain itu, tenaga kesehatan berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak aman atau terancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat.

Azhar juga mengingatkan bahwa apabila ada ancaman terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas berujung pada kekerasan
fisik ataupun verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan UU Kesehatan, tetapi juga bisa dijerat dengan pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan pada Pasal 351 atau perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan.

“Bagi masyarakat sekali lagi yang tidak puas akan layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, di sini kami sudah menyediakan dalam hal ini saluran-saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak puas,” kata Azhar. 

Kemenkes menyediakan hotline di nomor 1500567 dan WhatsApp resmi Kemenkes 081110500567. “Sekali lagi Bapak Ibu semua yang merasa tidak puas atas pelayanan kesehatan di fasyankes boleh melaporkan. Jangan mengintimidasi tenaga kesehatan kami yang sedang bekerja di lapangan,” ujar Azhar.

Azhar juga meminta pemerintah daerah harus bertindak profesional dan sesuai aturan dalam menyikapi kasus ini sehingga bentuk pembinaan yang dilakukan kepada fasilitas kesehatan itu sesuai dengan proporsinya. Ia meminta kepala daerah jangan langsung main mencabut izin dan sebagainya karena fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah dan swasta, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dokter Elisa Princilia Utami Pakaenoni mengakhiri hidupnya pada 26 Juni 2026 diduga karena perundungan dan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU beberapa hari sebelumnya. Sebelum meninggal, perempuan 27 tahun itu sempat mendapat perawatan intensif karena kesehatan mental. 

Kejadian ini bermula ketika Rumah Sakit Umum Leona di Kabupaten Timor Tengah Utara kedatangan pasien tergigit ular sekitar pukul 17.00 WITA. Pasien ini punya hubungan keluarga dengan anggota DPRD TTU. Sebelum dirujuk ke RSU Leona, pasien sempat dirawat di RSUD Kefamenanu selama lima jam dengan penanganan infus dan paracetamol. Dokter Icha yang sedang bertugas di IGD RSU Leona menangani pasien tersebut.

Menurut keluarga, selama berjam-jam, dokter Icha bekerja di bawah tekanan oleh tiga anggota DPRD TTU. Mereka diduga mengancam dan melakukan kekerasan verbal terhadap sejumlah anggota staf rumah sakit, termasuk Icha. Beberapa hari setelah peristiwa itu, Icha mengalami depresi berat hingga mengakhiri hidupnya. Sebelum meninggal, ia meninggalkan surat yang menceritakan tekanan yang dialaminya selama bertugas.

Sultan Abdurrahman, Dian Rahma Fika Alnina, Yohanes Seo, dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam tulisan ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |