Eks Menag Yaqut Buka Suara Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan baru mengetahui dari media massa perihal pencegahan dirinya dan dua orang lain ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Yaqut melalui juru bicaranya yang bernama Anna Hasbi.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anna menyatakan mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dengan kesadaran dan tanggung jawab akan mematuhi proses penegakan hukum yang berjalan.

Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, kata Anna, Yaqut berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK guna menyelesaikan penanganan kasus.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," kata Anna.

Anna bilang Yaqut meyakini proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

Yaqut, lanjut Anna, berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," pungkasnya.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain bepergian ke luar negeri. Keduanya atas nama Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Lembaga antirasuah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut di Kantor KPK.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |