Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis dengan pidana 11 tahun penjara atas kasus korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rohmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp13,535 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Iwan dihukum dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp20,57 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbud DKI M. Fairza Maulana divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fairza juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp841,5 juta subsider 3 tahun penjara. (Dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan sejumlah Rp1,06 miliar).
Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Fairza dihukum dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan Gatot Ari Rahmad selaku pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO) divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Gatot juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,26 miliar subsider 3 tahun penjara. (Dengan memperhitungkan aset yang telah disita).
Putusan ini juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin Gatot dihukum dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta Rp13,26 miliar subsider 4,5 tahun penjara.
Iwan dkk disebut telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/isn)

5 hours ago
1















































