Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012

14 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah terjadi sejak tahun 2012.

Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Budi mengatakan tim penyidik membuka kemungkinan untuk memeriksa sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat dalam periode tersebut. Termasuk merencanakan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

"Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan. Nanti akan tetap kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di Kementerian Ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan," lanjutnya.

Kemarin, lembaga antirasuah mengumumkan delapan orang tersangka. Mereka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (5/3). CNN Indonesia / Andry NovelinoIlustrasi. KPK mengungkapkan, praktik dugaan pemerasan pengurusan RPTKA dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI telah terjadi sejak tahun 2012. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Suhartono diduga menerima Rp460 juta, Haryanto Rp18 miliar, Wisnu Pramono Rp580 juta, Devi Anggraeni Rp2,3 miliar, dan Gatot Widiartono Rp6,3 miliar.
Kemudian Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ungkap Budi.

Para tersangka belum dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |