Ketua KPAID Kabupaten, Tasikmalaya, Ato Rinanto.(MI/Kristiadi)
DS, seorang anak berusia tujuh tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani proses khitan di suatu klinik di Kecamatan Rajapolah. Insiden tragis tersebut menyebabkan bagian depan kepala alat kelamin korban terpotong separuh hingga memicu pendarahan hebat.
Peristiwa yang terjadi pada Januari 2025 itu baru dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini. Akibat luka parah tersebut, korban harus menjalani rawat inap selama empat bulan di rumah sakit dan melewati tiga kali prosedur operasi.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima pengaduan dari orangtua korban. Keluarga memohon pendampingan psikologis serta hukum atas kejadian yang menimpa anak mereka setahun silam.
"Kedatangan keluarga korban ke KPAID menyampaikan anaknya diduga menjadi korban malapraktik saat khitan. Mengingat korban akan memasuki sekolah dasar (SD) pada 2026, ia memiliki kerentanan tinggi terhadap perundungan. Kami berkirim surat resmi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tasikmalaya sebagai bahan evaluasi tindakan khitan kepada anak-anak," ujar Ato Rianto, Minggu (5/7/2026).
Kronologi Kejadian
Ibu kandung DS, Tati Nurhasanah, menceritakan bahwa petaka tersebut bermula saat ia mengantar anaknya untuk dikhitan di suatu klinik di Rajapolah pada Januari 2025. Namun, proses yang seharusnya rutin tersebut justru berakhir dengan cedera permanen.
"Anak kami harus dirawat di rumah sakit selama empat bulan karena luka parah, alat kelamin bagian depan separuhnya terpotong hingga pendarahan. Di rumah sakit, anak saya menjalani tiga kali operasi pada bagian kepala penis," ungkap Tati.
Tati merinci, dua operasi pertama dilakukan di sebuah rumah sakit di Kota Tasikmalaya oleh dokter Galih. Sementara operasi ketiga dilakukan oleh dokter Jumadi, tetapi justru muncul komplikasi lanjutan. Proses penyembuhan berjalan sangat lambat karena kerusakan fisik yang cukup parah.
Dokter Diduga Ingkar Janji
Pihak keluarga menyatakan bahwa dokter yang melakukan khitan sempat membuat kesepakatan tertulis di atas materai untuk bertanggung jawab penuh atas pemulihan korban. Namun, dalam perjalanannya, komitmen tersebut dinilai tidak dipenuhi.
"Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kesalahan fatal. Pada operasi ketiga, dokter khitan tidak pernah datang. Kebutuhan obat hanya dikirim melalui asisten atau sopir. Padahal kami berharap ia datang melihat perkembangan anak kami," tegas Tati.
Keluarga juga membantah kabar yang menyebut mereka telah menerima kompensasi uang dalam jumlah besar. Menurut Tati, bantuan yang diberikan dokter hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu yang dikirimkan setiap dua bulan sekali.
Meski kondisi fisik DS mulai membaik, dampak psikologis akibat kejadian tersebut masih membekas kuat. Keluarga berharap melalui pengaduan ke KPAID, ada langkah konkret dan keadilan hukum atas penderitaan yang dialami putra mereka. (I-2)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)











