Dua Perwira Polres Asahan Diduga Lecehkan Tahanan Narkoba

5 hours ago 3

Medan, CNN Indonesia --

Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melecehkan tahanan kasus narkoba berinisial L (21).

Dua polisi tersebut yakni AKP SS selaku Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S selaku Kanit Satres Narkoba Polres Asahan.

"Kami membuat laporan pengaduan atas terjadinya dugaan perbuatan asusila dan atau pelecehan yang dialami oleh klien kami yang terjadi pada saat klien kami masih ditahan pada RTP Polres Asahan," kata Alamsyah selaku kuasa hukum dari L, Kamis (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah menyebutkan kejadian bermula saat L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba.

"Satres Narkoba Asahan melakukan penahanan terhadap klien kami di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Namun klien kami yang berstatus sebagai tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh AKP SS dan IPDA S," ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan kasus itu.

Menjelaskan laporan kliennya, Alamsyah mengatakan AKP SS disebut memberikan izin kepada L untuk menggunakan ponsel selama ditahan. Namun, AKP SS secara langsung mendatangi L agar bisa dibawa ke ruangannya untuk melayani hasratnya. Namun, kata Alamsyah, L menolaknya.

"AKP SS mengizinkan klien kami untuk memegang handphone dengan alasan untuk membantunya agar bisa berkomunikasi. Ternyata ada maksud lain, AKP SS mengajak L ke ruangannya, dan klien kami menolak," ucapnya.

Tak sampai di situ, AKP SS juga disebut melakukan chat whatsApp dengan bahasa-bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas dilakukan seorang perwira Polri. Dia kembali merayu L untuk melakukan hubungan tak senonoh.

"Setelah klien kami menolak, AKP SS malah mengirim pesan WhatsApp yang tidak sopan. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirimkan AKP SS kepada klien kami," ungkapnya.

Sementara itu, IPDA S juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap L. IPDA S menjanjikan akan membantu perkara L. Lalu selanjutnya berulang kali sering membawa L ke ruangannya. Di sana L malah mendapatkan perlakuan tak pantas.

"IPDA S berulang kali sering mengebon klien kami dari ruangan RTP Polres Asahan untuk dibawa ke ruangannya. Dan setibanya di ruangannya IPDA S dua kali mencium klien kami pada hari dan jam yang berbeda," urainya.

Akibat perbuatan AKP SS dan IPDA S, korban L merasa ketakutan dan tertekan. Hingga akhirnya setelah dipindahkan penahanannya ke Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara barulah L menceritakan kejadian itu.

"Klien kami sangat merasa ketakutan dan tertekan namun tidak berani menceritakannya kepada kami selaku kuasa hukumnya. Setelah penahanannya dipindahkan barulah klien kami menceritakan semua perbuatan AKP SS dan IPDA S," terangnya.

Alamsyah menegaskan perbuatan kedua anggota Polres Asahan itu tidak bermoral yang dapat merusak citra institusi Polri. Oleh karena itu, dia meminta agar Kapolda Sumut memeriksa AKP SS dan IPDA S.

"Perbuatan kedua polisi ini yang melakukan pelecehan terhadap tahanan seorang wanita telah merusak citra institusi Polri. Maka kami memohon kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut agar dapat melakukan pemeriksaan kepada AKP SS dan IPDA S," tegasnya.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |