Bareskrim Tangkap Empat Tersangka Pengelola Judi Online, Salah Satunya WNA Cina

12 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) meringkus empat orang tersangka terkait pengelolaan situs judi online. Satu di antaranya, dengan inisial QR, merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

“Inisial QR merupakan WNA Cina yang berperan sebagai pengendali situs judi online h55.hiwin.care,” kata Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyampaikan, para tersangka melakukan praktik judi online dengan menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia pelayanan perantara deposit atau penyetoran dana dan penarikan dana. Adapun tiga tersangka lainnya adalah DHS, RJ, dan AFA.

Komjen Wahyu memaparkan, penahanan keempat tersangka diawali dengan penangkapan DHS di Bandung pada 13 Maret 2025 lalu. DHS merupakan Direktur PT Digital Maju Jaya yang menjadi agregator dalam transaksi deposit judi online situs h55.hiwin.care.

Kemudian, pengembangan penyelidikan dilakukan untuk menangkap tiga tersangka lainnya. AFA, RJ, dan QR berhasil diringkus pada 30 April 2025 di tiga wilayah berbeda, yakni Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. AFA, Wahyu menjelaskan, merupakan Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni yang menjadi perusahaan pengirim dana penarikan transaksi judi online di situs yang sama.

Sementara RJ merupakan residivis dan aktor pembuat perusahaan yang bertugas mencari figur direktur perusahaan yang terafiliasi judi online. “RJ juga menjadi pencari rekening-rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan perjudian online,” kata Wahyu menambahkan.

Dari para tersangka, kata Wahyu, penyidik menyita barang bukti berupa 18 unit handphone, 32 kartu ATM, dan uang tunai sebanyak lebih dari Rp14 Miliar. Para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar.

Wahyu melanjutkan, saat ini, masih terdapat tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya berinisial T (WNA Cina), D (WNA Cina), dan FS (WNI).

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |