TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap enam terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Erdi A. Chaniago, mengatakan kedua grup itu telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 20 Mei 2025.
Keenam orang tersebut merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Menurut penelusuran polisi, grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka memiliki ribuan anggota.
Barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan ini antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya.
Para terduga pelaku saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk proses penyidikan lanjutan.
Sebelumnya di hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengaku telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup-grup tersebut. “Profil pelaku sudah kami identifikasi dan kami sedang melakukan pengejaran,” kata Erdi.
Polda Metro Jaya pun memastikan akan bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang lainnya untuk segera menuntaskan persoalan ini, terutama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berwenang untuk melakukan pemblokiran.
“Sudah pasti akan koordinasi dengan stakeholders yang terkait untuk pengungkapan-pengungkapan perkara seperti itu,” ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.
Sebelumnya viral di unggahan di sosial media X terkait keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di Facebook. Grup tersebut memuat pembahasan soal ketertarikan seksual hubungan sedarah atau inses. Bahkan dalam unggahan tersebut dikatakan ada beberapa grup lainnya di Facebook yang mirip dengan grup Fantasi Sedarah tersebut.
Unggahan yang viral di sosial media X itu menampilkan tangkap layar salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang menampilkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandung si anak dengan keterangan foto yang dinilai tidak pantas.
“Sekarang grupnya sudah hangus, tapi masih ada grup lain yang sejenis,” bunyi takarir atau caption di unggahan di X tersebut.