Aturan Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian, AJI: Ada yang Tak Beres, Ingin Ditutupi

5 days ago 4

8000 Hoki Online List Agen server Slot Gacor Vietnam Terbaru Pasti Lancar Scatter Banyak

hoki kilat Pusat Akun website Slot Gacor Japan Terpercaya Gampang Lancar Menang Non Stop

1000 hoki List Akun web Slot Gacor Singapore Terpercaya Pasti Scatter Full Banyak

5000hoki.com Data ID web Slots Maxwin Malaysia Terkini Mudah Lancar Scatter Setiap Hari

7000 hoki Data ID server Slot Gacor Cambodia Terbaru Pasti Win Non Stop

9000hoki Akun web Slot Gacor Myanmar Terkini Pasti Jackpot Full Banyak

List Akun Slots Maxwin basis Malaysia Terbaik Pasti Win Online

Idagent138 login Akun Slot Maxwin Terbaik

Luckygaming138 Daftar Id Slot Game Online

Adugaming login Akun Slot Gacor Terbaik

kiss69 login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Agent188 Id Slot Gacor Terbaik

Moto128 Daftar Id Slot

Betplay138 Daftar Id Slot Gacor

Letsbet77 Daftar Id Slot Terbaik

Portbet88 Daftar Akun Slot Terpercaya

Jfgaming168 Daftar Slot Anti Rungkat

Mg138 login Akun Slot Game Terbaik

Adagaming168 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Kingbet189 login Id Slot Gacor

Summer138 Id Slot Gacor

Evorabid77 Akun Slot Maxwin Terpercaya

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia menyoroti ketentuan soal syarat jurnalis asing yang bertugas mesti memiliki surat keterangan dari kepolisian. Aturan tersebut tertuang di Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua AJI Indonesia Nani Afrida mengatakan aturan tersebut jelas mengancam kebebasan pers dan peneliti asing. Apalagi, Perpol tersebut dibuat dengan tidak merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dalam meliput jurnalis tidak ada batasan," kata Nani kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mewajibkan jurnalis untuk meliput di lokasi-lokasi yang ditentukan. Jurnalis, memiliki hak untuk menjalankan tugasnya di mana pun selagi mengikuti ketentuannya.

Nani melanjutkan, ketentuan itu diatur melalui visa jurnalis sesuai negara yang dituju. Namun, tidak ada ketentuan yang mencantumkan batasan jangkauan area liputan bagi jurnalis.

Ia khawatir penerapan ketentuan itu akan menyebabkan pandangan jurnalis asing terhadap Indonesia semakian memburuk. "Bisa muncul asumsi ada yang tidak beres, dan Indonesia berupaya menutupinya dengan ketentuan ini," ujar Nani.

Adapun Pasal 5 ayat (1) butir b Perpol 3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif, yaitu dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Dihubungi terpisah, Direktur LBH Pers Mustafa Layong menjelaskan, tugas pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh imigrasi. Apalagi, ia melanjutkan, sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia mestinya menerapkan prinsip HAM universal.

HAM universal yang dimaksud Mustafa, termasuk menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers kepada setiap insan, termasuk mereka jurnalis asing. Ia curiga aturan ini dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik. "Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjawab pesan konfirmasi Tempo ihwal Perpol ini.

Hingga artikel ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu alias terkirim saja.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |