Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka

2 weeks ago 9

8000 Hoki Online List Demo server Slot Gacor Vietnam Terkini Mudah Lancar Menang Full Terus

hoki kilat online Pusat Akun web Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Sering Win Banyak

1000hoki Data Situs situs Slot Maxwin Indonesia Terbaik Sering Lancar Scatter Full Online

5000 hoki Data ID situs Slots Maxwin China Terbaik Sering Menang Online

7000 hoki Data Login website Slot Gacor Indonesia Terkini Sering Lancar Jackpot Full Non Stop

9000hoki List Situs situs Slots Maxwin Thailand Terbaru Gampang Scatter Terus

Data Daftar situs Slots Maxwin server Malaysia Terpercaya Mudah Win Setiap Hari

Idagent138 Id Slot Terpercaya

Luckygaming138 Slot

Adugaming login Akun Slot Anti Rungkad Online

kiss69 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online

Agent188 Daftar Slot Game Terbaik

Moto128 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Betplay138 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Letsbet77 login Akun Slot Game Online

Portbet88 login Slot Gacor Online

Jfgaming Slot Anti Rungkad Terpercaya

MasterGaming138 login Akun Slot Anti Rungkad Online

Adagaming168 Daftar Id Slot Online

Kingbet189 login Slot Anti Rungkad Terbaik

Summer138 Id Slot Maxwin Terbaik

Evorabid77 Daftar Slot Terpercaya

CNN Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 03:00 WIB

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 orang lainnya jadi tersangka penganiayaan hingga tewas remaja inisial P (18). Ilustrasi. Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 orang lainnya jadi tersangka penganiayaan hingga tewas remaja inisial P (18). (Unsplash/Pixabay)

Medan, CNN Indonesia --

Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan remaja bernama Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas.

Selain itu, ada dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat yang juga menjadi tersangka yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.

"Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan tiga tersangka. Di mana dua tersangka merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumaryono menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah melompat dari atas sepeda motor.

"Kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi yang bonceng, yang ada di tempat kejadian perkara, dari Polsek, dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban," ucap dia.

Sumaryono menuturkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 9 Maret 2025. Saat itu Pandu menonton lomba lari yang digelar pemuda setempat.

Polisi kemudian datang membubarkan massa. Pandu dan teman-temannya pun dikejar polisi.

Pandu dan seorang temannya sempat lompat dari motor. Temannya bisa menjauh dari polisi, sementara Pandu diduga ditabrak polisi dengan sepeda motor. Pandu jatuh tersungkur dan disebut ditendangi hingga diinjak polisi.

Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat setelah dianiaya. Lalu korban dibawa berobat ke Puskesmas. Namun, keesokan harinya korban meninggal dunia.

"Saat di TKP, korban meloncat kemudian pelaku mengejar korban. Di TKP inilah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka utama yaitu saudara DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh saudara YS," kata Sumaryono.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan," kata dia.

(fnr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |