8000 Hoki Online List Demo server Slot Gacor Vietnam Terkini Mudah Lancar Menang Full Terus
hoki kilat online Pusat Akun web Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Sering Win Banyak
1000hoki Data Situs situs Slot Maxwin Indonesia Terbaik Sering Lancar Scatter Full Online
5000 hoki Data ID situs Slots Maxwin China Terbaik Sering Menang Online
7000 hoki Data Login website Slot Gacor Indonesia Terkini Sering Lancar Jackpot Full Non Stop
9000hoki List Situs situs Slots Maxwin Thailand Terbaru Gampang Scatter Terus
Data Daftar situs Slots Maxwin server Malaysia Terpercaya Mudah Win Setiap Hari
Idagent138 Id Slot Terpercaya
Luckygaming138 Slot
Adugaming login Akun Slot Anti Rungkad Online
kiss69 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online
Agent188 Daftar Slot Game Terbaik
Moto128 Daftar Akun Slot Maxwin Online
Betplay138 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Letsbet77 login Akun Slot Game Online
Portbet88 login Slot Gacor Online
Jfgaming Slot Anti Rungkad Terpercaya
MasterGaming138 login Akun Slot Anti Rungkad Online
Adagaming168 Daftar Id Slot Online
Kingbet189 login Slot Anti Rungkad Terbaik
Summer138 Id Slot Maxwin Terbaik
Evorabid77 Daftar Slot Terpercaya
CNN Indonesia
Rabu, 19 Mar 2025 03:00 WIB

Medan, CNN Indonesia --
Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan remaja bernama Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas.
Selain itu, ada dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat yang juga menjadi tersangka yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.
"Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan tiga tersangka. Di mana dua tersangka merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumaryono menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah melompat dari atas sepeda motor.
"Kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi yang bonceng, yang ada di tempat kejadian perkara, dari Polsek, dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban," ucap dia.
Sumaryono menuturkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 9 Maret 2025. Saat itu Pandu menonton lomba lari yang digelar pemuda setempat.
Polisi kemudian datang membubarkan massa. Pandu dan teman-temannya pun dikejar polisi.
Pandu dan seorang temannya sempat lompat dari motor. Temannya bisa menjauh dari polisi, sementara Pandu diduga ditabrak polisi dengan sepeda motor. Pandu jatuh tersungkur dan disebut ditendangi hingga diinjak polisi.
Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat setelah dianiaya. Lalu korban dibawa berobat ke Puskesmas. Namun, keesokan harinya korban meninggal dunia.
"Saat di TKP, korban meloncat kemudian pelaku mengejar korban. Di TKP inilah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka utama yaitu saudara DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh saudara YS," kata Sumaryono.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan," kata dia.
(fnr/tsa)