TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Bidang Pengaduan Perempuan dan Anak Fatimah Asri Mutmainah mengatakan, anak difabel rentan menjadi korban tindak pidana kekerasan. Pernyataan itu disampaikan Fatimah menanggapi kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang anak dengan disabilitas di Cirebon oleh tenaga kesehatan.
“Salah satunya rentan menjadi korban kekerasan, baik itu kekerasan fisik, kekerasan verbal, termasuk juga yang banyak terjadi adalah kekerasan seksual,” kata Fatimah melalui pesan tertulisnya, Selasa 14 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, menurut Fatimah, terdapat sejumlah pencegahan yang harus dilakukan dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas. “Tentunya yang pertama adalah membangun kesadaran terhadap pentingnya sikap anti-kekerasan seksual baik pada anak disabilitas maupun lingkungan di sekitarnya,” kata Fatimah.
Sikap ini dapat ditumbuhkan melalui edukasi dan sosialisasi di lingkungan masyarakat mulai dari struktur yang paling dekat dengan anak disabilitas – seperti keluarga inti, kemudian lingkup masyarakat yang terkecil. “Seperti memperkuat jaringan di Tingkat RT, RW, Desa, Kelurahan, dan struktur lainnya,” kata Fatimah.
Fatimah menambahkan, pendidikan antikekerasan seksual anak disabilitas juga dapat dilakukan melalui media sosial. Selain dapat memberikan gambaran betapa rentannya anak disabilitas terhadap tindak kekerasan seksual, edukasi dan sosialisasi di media sosial juga mengedepankan bahwa pencegahan kekerasan seksual juga termasuk dalam isu pendidikan inklusif yang harus diketahui oleh seluruh anak Indonesia. “Seperti, pendidikan anti kekerasan seksual di semua jenjang dan satuan pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal,” katanya.
Selain itu, mekanisme pelaporan tindak kekerasan anak disabilitas harus dibuat secara lebih cepat dan menyentuh akar rumput, sehingga ketika ditemukan kasus kekerasan, masyarakat dapat dengan mudah melapor. Penguatan dan Perlindungan Pelapor tindak kekerasan seksual pada anak disabilitas juga perlu dimasukkan dalam mekanisme tersebut.
“Pasalnya masyarakat sering tidak berani melaporkan kasus kekerasan seksual dikarenakan belum adanya garansi dari negara untuk memberikan penguatan atau perlindungan, “ujar Fatimah.
Terbaru, kasus tindak kekerasan seksual menimpa seorang anak dengan ragam disabilitas mental intelektual berusia 16 tahun di Cirebon. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Cirebon. Laporan tersebut diterima Polres Cirebon Kota pada Sabtu 10 Mei 2025. Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu rumah sakit di Cirebon.
Menurut Polres Cirebon, pelaku diduga merupakan seorang perawat yang bekerja di rumah sakit tersebut. “Peristiwa ini diduga terjadi pada 20 Desember 2024. Korban yang berusia 16 tahun sedang menjalani perawatan di ruang isolasi rumah sakit di Kabupaten Cirebon,” kata kata Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Eko Iskandar.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, ibu korban mengatakan anaknya tengah dirawat karena TBC saat kejadian berlangsung. Ibu korban menjelaskan anaknya adalah penyandang disabilitas mental intelektual sehingga sulit mengungkapkan kejadian secara langsung. Ia menduga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada anaknya sebanyak tiga kali.