6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform

1 week ago 24

Jakarta (ANTARA) - Di era digital yang semakin maju, akses anak-anak terhadap platform digital menjadi perhatian global. Berbagai negara telah menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Anak-anak yang sudah akrab dengan internet, banyak dari mereka memiliki akun platform digital tetapi belum memahami risiko buruk yang akan terjadi.

Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.

Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau melihat konten yang tidak sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, terutama anak-anak.

Regulasi batas usia pengguna internet dan platform digital seperti media sosial, kini diterapkan di berbagai negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara sudah memiliki aturan batas usia anak di ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan tersebut diterapkan? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Vietnam luncurkan kode etik nasional untuk pengguna media sosial

Batas usia anak dalam dunia digital di berbagai negara

1. Australia: Batas usia anak 16 tahun

Australia menjadi salah satu negara yang menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial. Aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024.

Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi platform digital yang melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata atas pelanggaran kode atau standar industri.

Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun di Australia sudah menggunakan platform digital, seperti YouTube dan Instagram. Sehingga, batasan usia anak dalam dunia digital perlu ditetapkan.

2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun

Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak di bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).

Anak di bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang diverifikasi dari orang tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.

Bagi platform yang melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar dalam bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.

Baca juga: Cegah anak main medsos, perketat verifikasi usia pengguna

3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.

Di China, pemerintah telah menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk penggunaan media sosial dan akses internet.

Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak dalam penggunaan media sosial adalah 14 tahun, sementara penggunaan game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu penggunaan internet bagi anak.

Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak dan remaja di malam hari serta membatasi penggunaan ponsel mereka.

Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak di bawah delapan tahun hanya akan diberikan waktu delapan menit.

4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun

Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak di ranah digital diatur melalui General Data Protection Regulation (GDPR), kebijakan dalam melindungi data pribadi anak-anak dan mencegah mereka dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.

GDPR menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk memproses data pribadi mereka di platform digital. Namun, negara anggota Uni Eropa memiliki fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.

Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan platform digital tersebut didenda hingga satu persen dari penjualannya di seluruh dunia.

Baca juga: Hyppe komitmen beri jaminan perlindungan konten pengguna

5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun

Seperti banyak negara lain, Jepang juga menghadapi tantangan terkait penggunaan platform digital di kalangan anak-anak dan remaja.

Kebijakan mengenai batas usia anak di ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, di mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Batasan waktu yang dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah dan 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.

Selain itu, penggunaan gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan setelah pukul 9 malam untuk anak-anak siswa SMP dan pukul 10 malam untuk siswa SMA

6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun

Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak di ranah digital di bawah usia 16 tahun dan diwajibkan untuk mendaftar platform digital menggunakan informasi orang tua atau wali.

Selain itu, kebijakan batasan penggunaan game online bagi anak di Vietnam telah diatur dalam Online Gaming Restrictions.

Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain di bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali untuk dapat mendaftar dan bermain game online.

Lalu, bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu sesi permainan tidak lebih dari 60 menit dan paling lama 180 menit per hari.

Itulah kebijakan terkait batasan usia anak dalam ranah digital di berbagai negara.

Meskipun kebijakan ini sudah disahkan di beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih menjadi kendala utama.

Banyak platform digital yang masih kesulitan memastikan keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.

Selain itu, peran orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan regulasi ini.

Baca juga: Medsos China ingatkan pengguna soal konten Olimpiade Musim Dingin

Baca juga: Rektor UII: Pengguna medsos jangan mudah terbawa arus narasi publik

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |