TIGA mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 70 miliar dalam sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Suap dan gratifikasi itu diberikan dalam bentuk rupiah hingga beberapa mata uang asing.
Ketiga terdakwa itu yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; serta eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa menerima suap dan gratifikasi sejak Juli 2025-Januari 2026. Besel itu diberikan dari beberapa pengusaha importir termasuk tiga pimpinan Blueray Cargo yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
"Terdakwa Rizal bersama-sama dengan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, pada waktu antara Juli 2025-Januari 2026, telah melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa M. Takdir Suhan membacakan surat dakwaannya dalam sidang.
Dalam perkara suap, para terdakwa menerima uang senilai Rp 61.743.597.000 (Rp 61,74 miliar) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD). Dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 (Rp 1,84 miliar). Suap itu diberikan John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.
Dari pemberian itu, Rizal menerima bagian sebesar Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima bagian uang sebesar Rp 4.050.000.000 (Rp 4,05 miliar) beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.516.221.515 (Rp 1,51 miliar).
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," kata jaksa.
Sementara untuk dakwaan gratifikasi, para terdakwa didakwa menerima Rp 7.517.500.000 (Rp 7,51 miliar), S$ 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs Rp 13 .900), US$ 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs Rp 17.960), HK$ 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs Rp 2.290) dan RM 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs Rp 4.414) dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok. Jika ditotal jumlahnya Rp 15.222.893.725 (Rp 15,22 miliar)
Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, serta Rp 15,22 miliar adalah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,81 miliar).
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian dan Orlando didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)













:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)



