Sidang Praperadilan, Delpedro Minta Status Tersangka Gugur

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 11:53 WIB

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya membebaskannya. Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Minta Status Tersangka Gugur. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskan dari Rutan.

Permintaan itu termuat dalam permohonan praperadilan Delpedro yang dibacakan kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum Delpedro.

Tim kuasa hukum juga memohon majelis hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum terhadap Delpedro.

"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," kata kuasa hukum.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyatakan Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon.

Mereka juga menyatakan tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka

"Tidak disertai dengan minimal dua alat bukti cukup. Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasari bukti bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah," kata kuasa hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.

Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

(yoa/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |