Proses Pelantikan Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Dinilai Langgar Aturan

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pelantikan Komisaris Jenderal Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai melanggar undang-undang. Pada Senin lalu, Iqbal dilantik menjadi sekjen DPD dengan statusnya sebagai polisi aktif.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mengatakan setidaknya dua peraturan Undang-Undang ditabrak dalam pelantikan itu. Pertama, pelantikan itu ditengarai melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian memerintahkan agar polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini. "Jadi hakikatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian," ujar Ketua Umum Formappi Lucius Karus saat dihubungi pada Selasa, 20 Mei 2025.

Adapun peraturan kedua yang disebutkan Lucius ialah Undang-Undang MD3 yang mengatur DPR, MPR, DPRD dan DPD. Lucius mengatakan Pasal 414 ayat (2) UU MD3 mengatur bahwa Sekjen DPD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan polisi bukan merupakan profesi PNS.

"Dari syarat dasar di UU MD3 ini entah bagaimana menjelaskan seorang polisi sebagai pegawai negeri sipil ditambah lagi dengan soal profesionalismenya," ujar Lucius. Ia meyakini Muhammad Iqbal tak memiliki kualifikasi yang memenuhi syarat profesionalisme Sekjen DPD.

Selain Formappi, Ketua Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid juga menyoroti rangkap jabatan Muhammad Iqbal. Usman menyebut jika pelantikan Iqbal tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini dari kepolisian, maka penempatan anggota polri aktif di jabatan sipil melanggar undang-undang. 

Khususnya Pasal 28 Ayat (3) UU Tentang Polri dan Pasal 10 Ayat (3) Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Perang TNI dan Polri. "Keduanya mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujar Usman, Selasa kemarin.

Iqbal resmi dilantik sebagai Sekjen DPD RI menggantikan Rahman Hadi pada Senin, 19 Mei 2025. Pelantikan itu merupakan implementasi dari Keputusan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |